Dua orang staf Komite Olahraga Nasional (KONI) Sumatera Selatan diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejati terkait dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2021.
- Kasus Korupsi Dana Hibah KONI, Hakim Minta Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru Dihadirkan Dalam Sidang
- Hendri Zainuddin Sebut Peran Herman Deru, Mengaku Sudah Serahkan Uang dan Rumah Sebagai Pengganti
- Hendri Zainuddin Ungkap Bendahara KONI Sumsel Lepas Tanggung Jawab Usai PON Papua, Apa Sebab?
Baca Juga
Kedua staf KONI yang diperiksa itu berinisial RK dan U yang merupakan staf bidang keuangan.Pemeriksaan keduanya berlangsung pada Selasa (20/6) kemarin.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari,saksi tersebut menjalani pemeriksaan di ruang Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, di lantai enam Gedung Kejati Sumsel.
Penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kajati Sumsel Nomor: PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 tanggal 8 Maret 2023.
“Dengan telah naiknya ke tahap penyidikan dari penyelidikan, maka ke depan para saksi tetap akan diagendakan pemeriksaannya oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” kata Vanny, Rabu (21/6).
Tim penyidik Kejati Sumsel masih terus berkoordinasi dengan lembaga Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui besaran potensi kerugian negara dari kasus ini.
Bahkan, sebelumnya penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor KONI Sumsel. Dalam penggeledahan itu, penyidik Pidsus Kejati Sumsel mengamankan dua boks kontainer dan enam dus berkas serta satu flashdisk yang berisikan dokumen guna mencari alat bukti penyidikan.
“Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik,”jelasnya.
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Terungkap di Persidangan, Saksi Ungkap Deliar Marzoeki dan Alex Peras Perusahaan Lewat Surat Kelayakan K3
- Ribuan Jemaah Padati Tabligh Akbar Bersama Ustaz Adi Hidayat di Masjid SMB I Palembang