Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara Seret 8 Tersangka dan Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Ini Salah Satu Modusnya

Net/rmolsumsel.id
Net/rmolsumsel.id

Kasus dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Musi Rawas Utara menyeret delapan orang menjadi tersangka.


Ke delapan tersangka tersebut yakni MW, Ketua Bawaslu Muratara sekaligus Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa; MA, anggota sekaligus Kordiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga; serta PL anggota dan Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, Data dan Informasi. 

Tersangka lainnya yakni SZ selaku Bendahara dan KR staf Bendahara Bawaslu Muratara. Lalu, HN, TA dan AS ketiganya merupakan koordinator Sekretariat Bawaslu Muratara. 

"Dari hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,51 Miliar, atas perbuatan para tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi," Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Yuriza Antoni. 

Dari hasil pemeriksaan pula, kerugian negara tersebut salah satunya diakibatkan dari perbuatan pada tersangka yang memanfaatkan berita media massa yang telah terbit terkait Bawaslu Muratara. 

Berita media online itu, di screenshot lalu buktinya dibuat tagihan menggunakan kwitansi agar anggaran dapat dicairkan guna meraup uang jutaan rupiah. Dalam kwitansi yang ditagih tertera nominal uang bervariasi, mulai dari Rp3,5 juta hingga Rp5 juta berita per tayang. 

"Penahanan telah dilakukan terhadap tujuh tersangka di Lapas Kelas II A Lubuklinggau" kata dia. 

Sedangkan untuk tersangka AS, pihaknya kembali melakukan pemanggilan namun dengan status tersangka. "Kita lakukan pemanggilan kembali untuk tersangka AS. Bila tidak hadir tiga kali makan akan dilakukan penjemputan paksa dan bila tidak diketahui keberadaannya makan akan ditetapkan sebagai DPO," tandas dia.