Kasus dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Musi Rawas Utara menyeret delapan orang menjadi tersangka.
- Bahas Soal Dana Hibah, Komisioner dan Staf Sekretariat Bawaslu Banyuasin Adu Jotos
- Dicecar Kuasa Hukum Hendri Zainuddin Soal Dana Hibah KONI Sumsel, Herman Deru Banyak Lupa
- Kerugian Negara Rp 3 Miliar, Kejari OKI Siap Umumkan Tersangka Kasus Dana Hibah Panwaslu
Baca Juga
Ke delapan tersangka tersebut yakni MW, Ketua Bawaslu Muratara sekaligus Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa; MA, anggota sekaligus Kordiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga; serta PL anggota dan Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, Data dan Informasi.
Tersangka lainnya yakni SZ selaku Bendahara dan KR staf Bendahara Bawaslu Muratara. Lalu, HN, TA dan AS ketiganya merupakan koordinator Sekretariat Bawaslu Muratara.
"Dari hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,51 Miliar, atas perbuatan para tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi," Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Yuriza Antoni.
Dari hasil pemeriksaan pula, kerugian negara tersebut salah satunya diakibatkan dari perbuatan pada tersangka yang memanfaatkan berita media massa yang telah terbit terkait Bawaslu Muratara.
Berita media online itu, di screenshot lalu buktinya dibuat tagihan menggunakan kwitansi agar anggaran dapat dicairkan guna meraup uang jutaan rupiah. Dalam kwitansi yang ditagih tertera nominal uang bervariasi, mulai dari Rp3,5 juta hingga Rp5 juta berita per tayang.
"Penahanan telah dilakukan terhadap tujuh tersangka di Lapas Kelas II A Lubuklinggau" kata dia.
Sedangkan untuk tersangka AS, pihaknya kembali melakukan pemanggilan namun dengan status tersangka. "Kita lakukan pemanggilan kembali untuk tersangka AS. Bila tidak hadir tiga kali makan akan dilakukan penjemputan paksa dan bila tidak diketahui keberadaannya makan akan ditetapkan sebagai DPO," tandas dia.
- Kejari Lubuklinggau Ungkap Dugaan Korupsi Pengelolaan Darah di PMI, Belanja Fiktif Jadi Modus Operandi
- Kejari Lubuklinggau Geledah Kantor PMI, Sita Sejumlah Barang Bukti Dugaan Korupsi
- Komisioner KPU OKI Terancam Dicopot Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu