Bos Maspion Group, Alim Markus, dicecar tim penyidik KPK terkait dugaan pemberian uang gratifikasi kepada mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah (SI).
- MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materi UU Pers
- AHY Kenang Persahabatan SBY dan Surya Paloh di Pemilu 2004
- Bawaslu Sumsel Turun Tangan Ambilalih Bawaslu Kota Prabumulih
Baca Juga
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan, tim penyidik telah memeriksa Alim Markus dalam kapasitas sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Indal Aluminium Industry.
Kepada wartawan, Kamis siang (25/5), Ali mengatakan, kepada Alim Markus didalami soal dugaan sejumlah uang yang diterima tersangka Saiful saat menjabat Bupati Sidoarjo.
"Uang yang diterima dalam bentuk pecahan mata uang asing, diduga diberikan beberapa pihak swasta," pungkas Ali.
Materi penyidikan itu juga didalami KPK kepada saksi lain, di antaranya bos Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto, saat diperiksa pada Senin (22/5).
Soedomo yang juga menjabat sebagai Dirut PT Santos Jaya Abadi, diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing kepada Saiful.
Seperti diketahui, Selasa (7/3), KPK kembali menahan Saiful Ilah untuk kasus dugaan gratifikasi, setelah sebelumnya terjerat kasus suap pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Selama menjabat bupati, Saiful diduga banyak menerima gratifikasi, dengan modus hadiah ulang tahun, uang Lebaran, hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir.
Uang diterima Saiful dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan asing. Sedangkan gratifikasi barang berupa logam mulia 50 gram, berbagai jam tangan, tas, dan handphone mewah dengan merek internasional, dengan total nilai sekitar Rp15 miliar.
- KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Lebaran, Nilainya Capai Rp341 Juta
- Kasus Dugaan Gratifikasi Proyek di Banyuasin, Kejati Sumsel Sebut Kerugian Negara Masih Dihitung
- Dirawat di RSUD, Alasan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK