Duel Berdarah, Pria di Musi Rawas Ini Habisi Nyawa Tetangga Gegara Utang

Tersangka Hakiki ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Musi Rawas dan Polsek Muara Lakitan.(Foto: Polres Musi Rawas)
Tersangka Hakiki ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Musi Rawas dan Polsek Muara Lakitan.(Foto: Polres Musi Rawas)

Gegara pasal utang membuat tersangka Hakiki alias Ikin (40) nekat menghabisi nyawa tetangganya sendiri yakni Nursalam alias Nur (34) di Dusun V, Desa Pendingan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.


Keduanya sempat duel dengan menggunakan senjata tajam (sajam) yang terjadi dua hari lalu didepan rumah korban pada Kamis, 6 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban tewas setelah ditusuk pakai pisau oleh tersangka yang mengenai perut sebelah kiri atas.

"Dari pengakuan tersangka, kejadian ini lantaran masalah hutang korban kepada tersangka," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Muara Lakitan AKP M Karim pada Sabtu, 8 Juni 2024 malam.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi dan tersangka peristiwa tersebut terjadi didepan rumah korban. Dimana tersangka mendatangi rumah korban namun karena korban tidak senang lalu keluar dengan membawa senjata tajam. 

"Korban keluar rumah dengan membawa sajam jenis parang dan tidak memakai baju," ujarnya.

Kemudian korban mendatangi tersangka hingga terjadi cekcok mulut. Lantas tak lama kemudian terjadi perkelahian dan duel antara tersangka dengan korban. Tersangka langsung memegang tangan korban sebelah kanan yang sedang memegang parang.

"Tersangka juga mendorong korban hingga terjatuh. Lalu tersangka langsung mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang dan menusukkannya ke korban kena bagian perut sebelah kiri atas," jelasnya.

Akibat tusukan sajam tersebut, korban sempat dilarikan ke Klinik Reno di Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan untuk mendapatkan perawatan. Namun setelah itu korban dinyatakan telah meninggal dunia. 

Selanjutnya Polisi yang mendapatkan adanya kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan. Dan memburu keberadaan tersangka Hakiki. Hingga akhirnya tersangka ditangkap di rumah keluarganya di Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi pada Sabtu, 8 Juni 2024 sekitar pukul 14.30 WIB. 

"Tersangka mengaku saat itu dirinya mendatangi rumah korban untuk menagih janji korban membayar utang. Tapi saat tiba di rumah korban, uang yang dijanjikan tidak ada, sehingga terjadi cek-cok mulut dan terjadi perkelahian yang mengakibatkan korban tewas ditusuk," pungkasnya.