Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung DPRD Kabupaten PALI yakni Meidi Robin Lionardi dan Danu Nanang Hermawan menitipkan uang kerugian negara sebesar Rp400 juta kepada Kejaksaan Negeri PALI.
- Tolak Eksepsi, Hakim Putuskan Sidang Hasto Kristiyanto Dilanjutkan
- Berkas Korupsi LRT yang Rugikan Negara Rp1,3 Triliun Dilimpahkan, Awal Januari Empat Tersangka Disidang
- Ini Penjelasan Kapolri Soal 3 Direktorat di Kortastipikor
Baca Juga
Selain menerima titipan uang sebesar Rp 400 juta, Kejari PALI juga menerima beberapa aset sitaan dari tersangka Irwan, seperti satu unit mobil crossover warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BG-1460 UZ disertai dengan BPKB dan sertifikat tanah dengan luas 1000 meter persegi di wilayah kecamatan Talang Ubi.
Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto menerangkan, penyerahan uang dan sejumlah aset dari para tersangka bertujuan untuk pengembalian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021.
"Tentu kita sangat menghargai itikad baik para tersangka dalam pengembalian kerugian negara. Kata mereka (tersangka, red) akan ada susulan pengembalian kerugian negara lagi," ujar dia didampingi Kasi Pidsus Imam Murtadlo dan Kasi Intel M. Fadli Habibi, di Aula Kejari PALI, Selasa (7/2).
Kendati para tersangka telah melakukan upaya mengembalikan kerugian negara, namun hal itu tidak akan menghapus pidana. Untuk diketahui, pada kegiatan tersebut ditemukan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp7 Miliar.
"Hanya saja, itikad baik dari tersangka itu akan menjadi pertimbangan bagi kami dalam mengajukan tuntutan nanti. Disamping itu, yang jadi pertimbangan lainnya yakni perilaku, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sehingga tuntutan bisa lebih ringan," beber dia.
Untuk saat ini kasus tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Untuk yang dititipkan kepada kami dari para tersangka, kemudian kami titipkan ke Bank Mandiri Cabang Pendopo," pungkas dia.
Sebelumnya, Kejari PALI telah menetapkan keempat tersangka dalam pembangunan kantor DPRD PALI tahap kedua, tahun anggaran 2021.
Keempatnya yaitu Ir, seorang ASN yang bertindak sebagai PPK, MR sebagai Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, DN bertindak sebagai komisaris PT Adhi Pramana Mahogra dan YR Direktur PT Asuransi Rama Satria Wibawa.
Ir dan MR serta DN telah dilakukan penahanan. Ir dan DN ditahan di Mapolres PALI, sementara MR ditahan di Lapas IIB Muara Enim.
Atas perbuatan para tersangka, ditaksir kerugian negara mencapai Rp7 Miliar itu, merupakan hasil pencairan uang muka 20 persen dari nilai pekerjaan sebesar Rp36 Miliar.
- Tolak Eksepsi, Hakim Putuskan Sidang Hasto Kristiyanto Dilanjutkan
- Pasca Lebaran, Harga Karet di PALI Turun Tipis
- Air Jernih Paye Biru Jadi Magnet Wisatawan di PALI saat Libur Lebaran