Dua tersangka dugaan korupsi penyimpangan distribusi dan pengelolaan semen pada PT Semen Baturaja dan PT Baturaja Multi Usaha (BMU) tahun 2017 hingga 2021 segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang.
- Semen Baturaja Gelar Pelatihan Tanggap Darurat Bencana untuk Warga Talang Jawa
- Mantan Dirut PT Semen Baturaja Diperiksa Kejati Sumsel
- Diperiksa Selama Enam Jam, Dua Tersangka Korupsi Anak Perusahaan PT Semen Baturaja Bungkam
Baca Juga
Kedua tersangka tersebut yakni, Laurencus Sianipar selaku mantan Dirut BMU dan Budi Oktarita yang merupakan mantan kepala keuangan PT MBU.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, saat ini penyidik tindak pidana khusus telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Penuntut umum. Setelah itu, penuntut umum akan meneruskan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang bila dinyatakan telah lengkap.
“Berkas ini akan diteliti dulu oleh penuntut umum. Setelah itu baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang,”kata Vanny, Jumat (1/9).
Adapun potensi kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp30 miliar. Sehingga, kedua tersangka dikenakan pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
“Dua tersangka itu sekarang masih ditahan di rutan pakjo Palembang,”ujarnya.
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Cari Barang Bukti Kasus Proyek Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Gubernur
- Kejati Sumsel Geledah Kantor DisPerkim Terkait Proyek Pasar Cinde, Eks Kepala Dinas Siap Penuhi Panggilan Penyidik