Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana bergulir KUD Buana, Tungkal Jaya. Dalam kasus ini Kejari Muba menetapkan tiga tersangka dan menahan Alis Gunawan (Ketua Bidang II KUD Buana periode 2012-2014) dan Bambang Tri Hasmoro (Ketua Bidang IV KUD Buana periode 2012-2014).
- Kejaksaan Agung Promosikan Roy Riady, Aktivis Anti-Korupsi Soroti Mutasi di Tengah Kasus Besar
- Kejari Muba Sita 167 Hektar Lahan dan Dokumen PT SMB Milik Haji Halim
- Dietetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino, Oknum Pejabat Pemkab Muba Susul Haji Halim
Baca Juga
Sementara satu lainnya yakni Safaruddin (Ketua KUD Buana periode 2012-2014) dimasukkan dalam DPO Kejari Muba. Penahanan dua tersangka juga diikuti penyitaan 128 barang bukti berupa dokumen.
Kajari Muba Marcos MM Simare Mare, SH MHum, didampingi Kasi Intel Abu Nawas SH MH, Kasi Pidsus Arie Apriyansah SH MH mengatakan, ketiga tersangka korupsi dana bergulir dari LPDB-KUMKM kerugian sebesar Rp5 Milyar.
Dua tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Sekayu sejak Rabu, (4/8). Keduanya ditahan untuk masa 20 hari mendatang. Penyidik Pidsus Kajari Muba sebelumnya berhasil menyita uang sebesar Rp646.872.107 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana LPDB - KUMKM pada KUD Buana.
"Terhadap satu tersangka yang kini masih DPO yakni SF akan diupayakan pengejaran. Dan posisi ketiadaan SF tidak menghalangi penuntutan. Kami akan berlakukan in absentia," kata Kasipidsus Arie Apriyansah SH MH kepada wartawan, Rabu (4/8).
"Pada 5 April 2021 lalu telah kita tetapkan tiga tersangka atas kasus penggunaan dana LPDB-KUMKM pada KUD Buana. Tiga tersangka tersebut yakni berinisial SF, AG, dan BT. Untuk statusnya satu ASN dan dua orang swasta," tambahnya.

Kasus ini berawal tahun 2013 saat KUD Buana, Desa Bero Jaya Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba mengajukan permohonan rekomendasi dari Dinas Koperasi, UMKM dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Muba. Setelah terbit surat rekomendasi pengurus KUD Buana mengajukan surat kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
Setelah diteruskan kepada Direktur Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir perihal permohonan pinjaman dana modal kerja dengan memuat daftar 210 anggota, dana ditransfer ke rekening KUD sebesar Rp 5 Miliar.
"Namun penggunaannya tidak sesuai ketentuan dan diduga telah menguntungkan diri dan orang lain serta menimbulkan kerugian keuangan negara. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 jo Pasal 3 UU No 31 / 1999 jo UU No 20 thn 2001,” katanya.
Berdasarkan fakta pengajuan, penyaluran dan penggunaan dana pinjaman LPDB KUD Buana terindikasi terjadinya perbuatan melawan hukum dan penyimpangan dana yang mengarah tindakan mengarah tindak pidana korupsi.
“Penyidikan ini bergulir dalam kurun waktu satu tahun dan telah melalui serangkaian penyidikan sejak awal tahun 2020. Setelah menelusuri dana bergulir yang disalurkan ke Kabupaten Muba, hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Sumsel menyebutkan kerugian negara hingga Rp5 Miliar,” katanya.
- Muba Bangun Pusat Vokasi Terintegrasi untuk Dorong SDM Unggul dan Berdaya Saing
- Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Musi Cari Dua Lansia di Muba yang Dilaporkan Tenggelam
- KONI Sumsel Cek Kesiapan Muba Jadi Tuan Rumah Porprov XV