Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI Ditahan

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Penyidik Kejari Ogan Ilir melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Bawaslu OI.


Kedua tersangka yakni Herman Fikri yang merupakan koordinator sekretariat/PPK dan Romi sebagai PPNPN atau staf operator di bidang keuangan Bawaslu OI. Keduanya ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sekira 7 jam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OI, Nur Surya mengatakan, penahanan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri OI Nomor : Print-128/L.6.24/Fd.1/11/2022 tanggal 08 November 2022 atas nama Herman Fikri.

Serta Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri OI Nomor : Print-129/L.6.24/Fd.1/11/2022 tanggal 08 November 2022 atas nama Romi. Bahwa untuk tersangka Aceng Sudrajat sedang menjalani pidana.

"Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari terhitung 08 November 2022 hingga 27 November 2022," kata dia. 

Adapun pertimbangan kedua tersangka ditahan, diantaranya untuk mempercepat proses penyidikan, menghindari hilangnya barang bukti dan melarikan diri.

"Tim Penyidik Kejari OI akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya," tandas dia.