Majelis Hakim menjatukan hukuman kepada dua terdakwa yakni Ir sarimuda dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 Bulan dan terdakwa Margono dengan pidana penjara selama 2 Tahun 6 Bulan.
- Polda Metro Jaya Tangkap Kepala Kantor BPN Kota Palembang Terkait Kasus Mafia Tanah!
- Sudah Berdamai dengan Pelapor, HK Bantah Dirinya Ditangkap Karena Nipu Kontraktor
- Gudang Toko Plastiknya Dibobol Maling, Pemilik: Saya Rasa Pelakunya Orang Tidak Dikenal
Baca Juga
Keduanya keduanya diduga Terlibat dalam Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan jual beli tanah seluas 26 hektar senilai Rp 26,294 Miliar lebih di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim.
Hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di pengadilan Negeri (PN) palembang jumad (25/3/2022) yang diketuai oleh Yoserizal SH MH. Dalam amar putusan majelis hakim me jelaskan bahwa perbuatan terdakwa Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Hal Hal yang memberatkan para terdakwa mengakibatkan saksi Setiawan dan Saksi Fransiskus mengalami kerugian sebesar RP 26.294.500.000 dan para terdakwa tidak mengakui perbuatannya
Sedangkan hal hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dan terdakwa belum pernah dihukum
"Mengadili dan menjatukan terdakwa satu Sarimuda dengan pidana Penjara Selama 1 tahun 6 bulan dan terdakwa dua margono dengan Pidana Penjara Selama 2 Tahun 6 Bulan," ujar Majelis hakim Saat membacakan amar putusan di persidangan
Usai mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, baik kedua terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir
Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejati Sumsel. "Menuntut Terdakwa satu Sarimuda dengan pidana Penjara Selama 1 tahun 6 bulan dan terdakwa dua Margono dengan Pidana Penjara Selama 3 Tahun 6 Bulan.
Untuk diketahui, dalam dakwaan dugaan penipuan yang menjerat kedua terdakwa tersebut bermula pada sekira bulan Oktober-Desember 2019 lalu.
Bermula saat terdakwa Sarimuda mencari tanah untuk kegiatan kerjasama dengan saksi korban Setiawan berupa pembangunan serta pengelolaan trase jalur kereta api dari Sta Simpang sampai dengan dermaga bongkar muat batubara.
Diketahui bidang tanah yang dicari oleh Sarimuda yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim adalah milik Nurlina yang kemudian dikuasakan kepada tersangka Margono Mangkunegoro.
Dari tujuh persil tanah yang dibeli oleh Setiawan senilai Rp 26,2 miliar, ada satu persil tanah dengan SHM No. 00035/Tanjung Baru tanggal 24 Januari 2019 milik Dra. Nurlina seluas 24.887 m2, tidak dapat dimiliki karena tanah tersebut tidak dilakukan pengikatan jual beli pada hari itu, dikarenakan Sarimuda beralasan saat itu bidang tanah dalam permasalahan.
Namun, uang tersebut terlanjur dibayarkan Titin kepada Sarimuda, hingga saat ini bidang tanah tersebut tidak dapat dikuasai oleh Setiawan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 26,9 miliar.
- Perahu Getek Terbalik di Perairan Muara Belida, Seorang Karyawan PT Dizamtra Powerindo Hilang Tenggelam
- Pj Bupati Muara Enim Tanam Perdana Padi di Muara Belida, Wujudkan Lumbung Pangan Sumsel
- Belum Ada Perubahan Tata Ruang, Operasional RMK Energy (RMKE) di Muara Enim Masih Melanggar Aturan?