Dua Terdakwa Korupsi Tugu Tapal Batas Terancam 20 Tahun Penjara

Dua terdakwa kasus dugaan Korupsi Tugu Tapal Batas Palembang-Banyuasin, yakni Khairul Riza dan Otong, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (29/9/2020).


Dalam dakwaan atas perbuatannya terdakwa dikenakan pasal 2, pasal 3, dan pasal 9 Undang Undang (UU) Nomor 31/1999 dengan ancaman hukuman paling sedikit 15 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kasipidsus Kejari Palembang, Dede M Yasin membenarkan, hari ini sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kepada dua terdakwa perkara tugu tapal batas.

"Iya benar tadi kita melaksanakan sidang perdana perkara tugu tapal batas dengan hakim ketua Bongbongan Silaban melalui aplikasi teleconference dan berjalan lancar," kata Dede ditemui di ruangannya.

Dalam persidangan tadi diakuinya, kedua terdakwa bersama kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepesi (pembelaan) atas dakwaan berkas perkara, sehingga sidang pekan depan pun akan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

"Ada 20 saksi rencanannya akan dihadirkan disidang, karena secara bertahap tadi baru empat saksi yang dihadirkan,” katanya.

Lebih lanjut Dede menjelaskan, sidang berikutnya akan dilanjutkan pekan depan, tepatnya pada Senin (5/10/2020) mendatang. "Iya tadi pak hakim bilang sidang dilanjutkan pada hari Senin depan bukan Selasa, nanti akan kami kabarkan lebih lanjut," tutupnya.

Untuk diketahui, kasus ini berawal pada 2013 silam. Dari hasil penyelidikan Tim Pidkor Polrestabes Palembang, kasus ini terindikasi ada mark up dalam pembangunan tugu tapal batas di empat titik.

Empat titik itu yakni Palembang-Banyuasin di kawasan Terminal Km 12, Palembang - Banyuasin di kawasan Jakabaring, Palembang - Banyuasin di kawasan Tanjung Api-Api (TAA), serta perbatasan Palembang - Inderalaya di kawasan Kertapati.

Sementara untuk biaya proyek pembangunan yang dikeluarkan negara sebesar Rp1,2 miliar dengan potensi kerugian atau terjadi dugaan mark up sebesar Rp800 juta lebih. Dalam perjalanannya, kedua terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara lebih kurang sekitar Rp300 juta dari dugaan keseluruhannya lebih dari Rp800 juta.[ida]