Majelis Hakim yang diketuai H Sahlan Effendi, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut delapan tahun penjara terhadap Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (31/1).
- Dua Sejoli Ketangkap Bawa Ekstasi, Sempat Buang Barang Bukti Dipinggir Jalan
- KPK Perlu Periksa Boy Thohir Dalam Skandal Investasi GoTo
- Ada Indikasi Pembunuhan, Polisi Bongkar Makam Pelajar Palembang yang Tewas di Bawah Jembatan
Baca Juga
Selain itu, Jaksa juga menuntut para terdakwa dengan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan serta pidana tambahan, untuk terdakwa Ahmad Tohir wajib mengembalikan uang pengganti (up) sebesar Rp3,6 miliar.
Dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman selama empat tahun kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.
"Menuntut dengan ini agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana selama delapan tahun penjara, denda sebesar Rp300 juta dan untuk terdakwa Ahmad Thohir wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar," kata JPU saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Palembang, Selasa (31/1).
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.
Seperti diketahui, dugaan kasus korupsi tersebut bermula sekitar tahun 2016 -2017 Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan renovasi Hotel Swarna Dwipa mengunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp37 miliar.
Dalam pekerjaannya, kontraktor Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tampa melalaui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku.
Bahkan dari penghitungan dari ahli volume bangunan hanya 42 persen, hinggga mengakibatkan kerugian negara Rp3,6 miliar.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi.
- Augie Terpapar Covid-19, Sidang Ditunda
- Jalani Sidang Perdana, Augie Bunyamin dan Ahmad Tohir Tidak Ajukan Eksepsi
- Korupsi Pembangunan, Mantan Dirut Hotel Swarna Dwipa Augie Bunyamin Ditahan di Rutan Pakjo