Dua Tahun Buron, Pengedar Narkoba Ini Diringkus Polisi

ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)
ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)

Seorang pengedar narkoba yang masuk dalam daftar Pencaian Orang (DPO) bernama Pebriansyah alias Tekung (32), berhasil diamankan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim, Kamis (10/3) lalu.


Dia dibekuk di tempat persembunyiannya yang berada di Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Tekung sendiri masuk dalam daftar buronan setelah ungkap kasus narkoba yang dilakukan Polres Muara Enim Juni 2020 lalu.

Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim AKP Burnani mengatakan, penangkapan buronan kasus narkoba tersebut berawal informasi dari masyarakat. “Kami dapat informasi kalau pelaku sedang berada di TKP. Kemudian kami langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Berupa 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 105.00 gram, 256,5 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 77,10 gram.

“1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek, 3 (tiga) butir amunisi aktif kaliber 74, 1 (satu) wadah bekas minyak rambut Gatsby warna hitam dan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra warna putih nopol BG 1165 DR” ungkapnya.

Dia menjelaskan, tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Muara Enim. “ Kami juga saat ini terus melakukan proses penyidikan lebih lanjut beserta pengembangan perkara dan melakukan koordinasi dengan JPU,” tegasnya.