Anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek IT I Palembang mengamankan dua spesialis bobol rumah dan curanmor yang meresahkan warga Kota Palembang.
- Modus Pura-pura Wudhu, Kawanan Bandit Gasak Motor Jamaah di Masjid Bukit Lama Palembang
- Kepergok Korban Sedang Dorong Motor, Pelaku Curanmor Jadi Amukan Warga
- Polres Muara Enim Ungkap Aksi Komplotan Curanmor di 12 Lokasi
Baca Juga
Kedua tersangka yakni, Bayu Saputra (27) warga Jalan DI Panjaitan, Lorong Muawanah, Kelurahan Plaju Ulu, dan temannya Anton Perdana (32) warga Jalan Kapten Abdullah, Lorong Setia, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang.
Berdasarkan data dihimpun, kedua tersangka diamankan bermula ketika beraksi di rumah milik Fatur Rahmat (20) yang beralamat di Jalan Kasnariansyah, Kelurahan 20 Ilir D IV, Kecamatan IT I Palembang, Jum’at (10/6) dini hari.
Saat melancarkan aksinya, kedua pelaku kepergok oleh korban Rahmat, sehingga langsung melarikan diri. Naasnya, pelaku Bayu tertangkap oleh warga dan langsung diserahkan oleh Polsek IT I Palembang. Sedangkan pelaku Anton berhasil melarikan diri.
Setelah dilakukan pengembangan oleh anggota Unit Reskrim Polsek IT I Palembang, pelaku Anton berhasil diamankan di kediamannya, beberapa waktu yang lalu.
Dari rumah korban, kedua pelaku hendak menggondol sepeda motor Honda Beat nopol BG 4785 AAH, satu unit laptop 14 inch, dan satu buah jam tangan merk Alexandre Christie.
Kapolsek Ilir Timur I Kompol Ismail didampingi Kanit Reskrim Iptu Andrean membenarkan pihaknya telah mengamankan dua pelaku pencurian.
“Awalnya kita menerima laporan warga adanya pelaku pencurian yang tertangkap. Kita amankan serta lakukan pengembangan dan berhasil meringkus temannya Anton,” kata dia saat diwawancarai awak media, Selasa (4/6) pagi.
Lanjutnya, dari data yang ada kedua tersangka ini merupakan spesialis pembobol rumah kosong dan sudah 7 kali beraksi. " Mereka setiap beraksi selalu berdua dan sudah 7 kali beraksi melakukan pembobolan rumah," ungkapnya.
Selain mengamankan tersangka, lanjut Ismail, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nomor polisi BG-4785-AAH Tahun 2014 Noka : MH1FM21XEK441074 Nosin : JFM2E1439128 STNK An.NADYA NURRHANA, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nomor Polisi BG-6486-NQ 1 buah Laptop Merk Assus warna putih 14 inch berikut charger 1 buah jam tangan Alexandre christie 1 buah tas Ransel warna hitam merk JFR dan 1 buah Kunci
Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun penjara.
Sedangkan, Bayu dan Anton mengaku nekat melakukan pencurian dan pembobolan rumah ini lantaran tidak ada pekerjaan," terpaksa pak mencuri dan Bobol rumah ini lantaran tidak ada pekerjaan," ungkapnya.
Setiap berhasil, lanjutnya, motor hasil curian ini di jual di dusun Tanjung Kerang Rambutan dan dijual Rp 2 Juta. " namun kali ini motor belum terjual kami berdua sudah tertangkap," akunya.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR