Dua Senjata Milik Personel Polres OKU Timur Digudangkan, Ini Alasannya

Apel pemeriksaan senpi anggota Polres OKU Timur. (polres OKU Timur/rmolsumsel.id)
Apel pemeriksaan senpi anggota Polres OKU Timur. (polres OKU Timur/rmolsumsel.id)

Polres OKU Timur menggelar apel pemeriksaan senjata api (senpi) dan amunisi di halaman Apel Satya Haprabu Mapolres OKU Timur, Senin (23/12). Dalam kegiatan ini, dua pucuk senjata api milik personel dinyatakan tidak memenuhi syarat dan harus digudangkan.  


Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan memastikan pengelolaan senjata api sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perizinan, pengawasan, dan pengendalian senpi standar Polri serta senpi nonorganik Polri/TNI.  

"Dua senjata terpaksa digudangkan karena tidak memenuhi syarat administrasi atau masa berlaku izinnya telah habis," tegas Kapolres.  

Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Wakapolres OKU Timur, Kabag SDM, Kabag Logistik, Kasiwas, Kasat Intelkam, dan Kasi Propam. Seluruh personel Polres dan jajaran Polsek diwajibkan mengikuti pemeriksaan tanpa terkecuali.  

Menurut AKBP Kevin, langkah ini diambil untuk menjaga standar operasional penggunaan senjata api di lingkungan Polri. Kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan profesionalisme anggota dalam bertugas serta memastikan keamanan bagi personel maupun masyarakat.  

"Pemeriksaan ini bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga untuk memastikan senjata api digunakan dengan penuh tanggung jawab sesuai prosedur yang berlaku," imbuhnya.  

Kapolres menegaskan bahwa pengawasan terhadap senjata api akan dilakukan secara berkala untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan kepatuhan seluruh personel terhadap peraturan.  

"Dengan pengawasan yang ketat, kami berharap seluruh anggota dapat menjalankan tugas dengan lebih profesional dan aman," pungkasnya.