Dua Remaja di OKU Ditangkap Polisi Saat Transaksi Narkoba

Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres OKU. (Humas Polres OKU)
Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres OKU. (Humas Polres OKU)

Harapan dua remaja di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) untuk meraup keuntungan dari menjual ganja kering pupus. Mereka justru harus mendekam di penjara setelah ditangkap polisi dalam operasi penyamaran.  


Kedua pelaku, Adi Aldino (18) dan Reka Anggara (19), warga Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, diringkus pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 18.15 WIB. Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Raya Prabumulih-Baturaja, Desa Lubuk Batang Baru, saat mereka hendak bertransaksi dengan seorang anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.  

Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon, membenarkan penangkapan tersebut. 

"Keduanya diamankan saat hendak melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja dengan anggota kami yang sedang menyamar," ujar Iptu Ibnu Holdon, Rabu (8/1/2025).  

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa enam bungkus kertas putih berisi daun ganja kering dengan berat total 33,41 gram, satu lembar uang Rp50.000, sebuah handphone, satu sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor, dan sebuah jaket.  

Menurut pengakuan para tersangka, ganja tersebut mereka dapatkan dari seorang pemasok berinisial HM yang saat ini berstatus buron. "Ganja itu rencananya akan dijual kepada pembeli untuk mendapatkan keuntungan," tambahnya.  

Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) serta Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.