Dua dari tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Gubernur H Herman Deru disetujui oleh DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Senin (28/9/2020). Keduanya adalah Raperda tentang Pembentukan BUMD Agribisnis dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Perpustakaan.
- Gibran Gantikan Prabowo Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024
- Siswa SMP Berwajah Mirip Gibran, Warganet: Semoga Nasibnya Sama Ya Dek
- Tunggu Panggilan Prabowo, Cak Imin Mau Ngopi-ngopi Malam Ini
Baca Juga
Sedangkan Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Prodexim menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Prodexim (Perseroda) masih akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Gubernur mengatakan, pembentukan BUMD Agri Bisnis tak lain bertujuan untuk membantu menggerakkan perekonomian daerah khususnya sektor pertanian yang diyakini dapat berkontribusi terhadap peningkatan PAD.
Tidak hanya itu, hal itu dinilai dapat menjadi perintis kegiatan sektor pertanian baik yang dilakukan swasta maupun koperasi melalui mekanisme korporasi serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan terciptanya lapangan kerja baru.
Hal itu juga dilakukan mengingat Sumsel sendiri merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang memiliki lahan pertanian dan perkebunan yang sangat luas serta masyarakatnya memiliki mata pencarian sebagai petani.
"Sebab itu perlu ada suatu lembaga ekonomi yang dapat berkontribusi langsung terhadap para petani baik dalam penyediaan bibit, sarana produksi maupun bidang pemasarannya," kata HD, usai rapat Paripurna XV dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan pansus DPRD Sumsel terhadap tiga raperda Provinsi Sumsel di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel, Senin (28/9).
Menurutnya, pengajuan raperda pembentukan BUMD Agri Bisnis yang bernama PT Sriwijaya Agro Industrindo tersebut telah melalui beberapa tahapan penyusunan serta telah dilakukan beberapa kajian oleh akademisi dan profesional dibidangnya. Tidak hanya itu, hal itu juga telah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri yang tertuang dalam suratnya dengan nomor 539/4111/SJ pada tanggal 16 Juli 2020 lalu.
"Untuk keburuhan bisnis kedepan, kita akan sesuaikan dengan rencana bisnis yang akan dikembangkan dengan memperhatikan kondisi modal usaha dan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan masyarakat di bidang agro bisnis, sehingga pemerintah bisa hadir disaat petani membutuhkan," tuturnya.
Sedangkan soal raperda tentang pengelolaan perpustakaan, dia menilai hal itu juga penting dilakukan dalam rangka memberikan payung hukum bagi pemprov dalam melaksanakan kewenangan sehingga pelaksanaan program dapat dilakukan secara fleksibel sesuai dengan perubahan serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Ini juga bertujuan untuk meningkatkan fasilitas perpustakaan melalui pengelolaan jaringan berbasis online dengan menggunakan aplikasi Inliss Lite yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan layanan perpustakaan lainnya sesuan Standar Nasional Perpustakaan. Untuk itu, kita berterima kasih atas kerjasama yang baik dari DPRD ini, " terangnya.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Sumsel, menyetujui raperda tentang pembentukan BUMD Agri Bisnis tersebut menjadi Perda. Kendati begitu, Pansus I meminta agar Pemprov Sumsel terus melakukan koordinasi dengan daerah sehingga pelaksanaannya dapat berjalan baik.
Sedangkan Pansus II yang melakukan oembahasan dan penelitian terkait raperda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah prodexim menjadi perusahaan perseroan daerah prodexim (Perseroda) meminta tambahan waktu untuk melakukan pembahasan dan penelitian kembali.
Hal itu dikarenakan hingga saat rapat paripurna XV digelar, pihak prodexim tidak pernah memenuhi undangan rapat untuk membahas masalah perubahan badan hukum dengan Pansus II DPRD Sumsel.
"Kesimpulannya, kami belum bisa memutuskan dan meminta perpanjangan waktu untuk melakukan pembahasan dan penelitian kembali, mengingat sampai saat ini oihak prodexim tidak pernah memenuhi undangan untuk membahas masalah tersebut. Kami juga menyarankan agar sementaravwaktu prodexim di merger dengan BUMD lain," tutur Jubir Pansus II Muhammad Yaser.
Sama seperti Pansus I, Pansus III yang melakukan pembahasan dan penelitian terkait raperda penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan menyatakan setuju dengan raperda tersebut.
Untuk Diketahui, Rapat Paripurna XV tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati dan dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel H Nasrun Umar serta diikuti oleh 52 orang anggota DPRD Sumsel baik secara langsung maupun virtual.[ida]
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Nurul Ghufron Didukung Siaga 98 Ikuti Seleksi Calon Hakim Agung