Tim Buser Reskrim Polsek Sako menangkap dua pria yang kedapatan mencuri kabel lampu taman di Jalan Noerdin Panji, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sako, Palembang, pada Sabtu malam (27/12/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.
- Korban Pedofil di Lubuklinggau Harus Menderita Penyakit Kelamin Akibat Dicabuli Pelaku
- Jaga Keamanan Jelang Pemilu, Polda Sumsel Turunkan 12.638 Personel Bentuk Polisi RW
- KPK Usut Penerimaan Uang oleh Mardani Maming dari Perusahaan Pertambangan
Baca Juga
Kedua pelaku, Edward (37) dan Irawan (27), warga Jalan TPA Sukawinatan, Kecamatan Sukarami, langsung digelandang ke Polsek Sako untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat-alat yang digunakan untuk merusak coran lampu taman dan kabel sepanjang 3 meter yang telah diputus oleh kedua pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Sako AKP Irsan menjelaskan, penangkapan bermula setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat. Saat anggota patroli tiba di lokasi, mereka melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan, mengenakan rompi proyek, sedang menjebol coran bawah lampu jalan.
"Saat tiba di TKP, anggota kami melihat dua orang dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang merusak coran lampu jalan," ujar Irsan.
Kedua pelaku menggunakan pahat, palu, dan cangkul untuk menjebol coran semen yang menjadi tempat kabel tertanam. Mereka datang ke lokasi menggunakan sepeda motor dan mencuri kabel milik Dinas Perkimtan Kota Palembang. Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, kabel tersebut nantinya akan dibakar untuk mengambil tembaganya dan dijual ke pengepul seharga Rp 80 ribu per kilogram.
Irawan mengungkapkan, ia nekat mencuri kabel karena tidak memiliki uang untuk membeli kembang api bagi anaknya dalam merayakan tahun baru. "Kalau dapat uang dari jual tembaganya, saya mau belikan kembang api untuk anak saya," ujar Irawan.
Sedangkan Edward mengaku ikut serta karena diajak oleh Irawan. "Uang hasil mencuri kabel hendak saya belikan makanan dan rokok saat jaga parkir," kata Edward.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR