Dua petani pecandu narkotika jenis sabu asal Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Lidon (25) dan Hendi Alamsyah (26), ditangkap anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur.
- Pemerintah Pusat dan Jawa Barat Tempati Sebaran Terbanyak Perkara Korupsi
- PN Palembang Gelar Sidang Lapangan Terkait Sengketa Lahan Hotel Maxone
- Kerjasama PT SHB dengan Universitas Jambi, Perkepala Mahasiswa Dihargai Rp 230 Ribu
Baca Juga
Keduanya tertangkap saat hendak pulang usai transaksi sabu di tepi jalan dekat persawahan Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Jumat (3/3), sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari tangan pelaku berhasil ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 4,52 gram yang dibalut tisu di dalam kotak rokok.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dan barang bukti sabu serta satu unit sepeda motor Honda Supra X tanpa plat langsung diamankan ke Polres OKU Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasatres Narkoba, AKP Ujang Abdul Azis menjelaskan, penangkapan berawal ketika anggota Satres Narkoba sedang melakukan patroli hunting dan mendapat informasi bahwa ada dua pemuda mengendarai motor Supra X tanpa plat yang baru melakukan transaksi narkoba di persawahan Desa Sukaraja.
“Lalu anggota kita menyisir di sekitar TKP, dan melihat dua pemuda dengan ciri-ciri mengendarai motor Supra X tanpa plat dan dilakukan pengejaran,” ujarnya, Sabtu (4/3).
Setelah beberapa meter, kedua pelaku berhasil dihentikan dengan cara dihadang hingga terjatuh. Anggota berhasil mengamankan satu pelaku, sedangkan rekannya kabur ke persawahan sambil membuang sebuah kotak rokok.
“Berkat kesigapan anggota kita, pelaku berhasil ditangkap. Lalu dilakukan penggeledahan dan diminta mengambil kotak rokok yang dibuangnya, ketika dibuka ternyata berisi satu paket narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal yang tertuang dalam Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepada anggota yang mengintrogasinya, kedua pelaku mengakui jika barang haram di dalam kotak rokok yang dibuang tersebut milik mereka. “Iya pak, sabu itu milik kami yang baru saja dibeli,” kata kedua pelaku.
- Fachri Albar Belum Jujur ke Penyidik soal Empat Jenis Narkoba Miliknya
- Jaringan Pengedar Ganja Pagar Alam Selatan Terbongkar, Satu Pelaku Diamankan
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU