Dua Perusahaan Perkebunan di OKU Mendapat Proper Merah, Pemkab OKU dan Pemprov Sumsel Diminta Aktif Lakukan Pengawasan

Wakil Ketua DPRD OKUYudhi Purna Nugraha SH/ist
Wakil Ketua DPRD OKUYudhi Purna Nugraha SH/ist

Menyikapi dua perusahaan perkebunan di Kabupaten OKU yang mendapat proper merah dalam pengelolaan lingkungan hidup dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yakni PT Minanga Ogan (sawit) dan PT Perkebunan Mitra Ogan (sawit).


Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten OKU, Yudhi Purna Nugraha SH mengakui, memang dalam perjalanan perusahaan perkebunan di wilayah OKU telah terjadi perbedaan sudut pandang mengenai kendala di sektor lingkungan hidup.

“Oleh karena itu, kita meminta pihak perusahaan baik sektor perkebunan ataupun tambang menyesuaikan perubahan lingkungan hidup yang terjadi saat ini,” ujarnya kepada Kantor Berita RMOLSumsel, di ruang kerjanya, Kamis (26/1).

Selain itu, Yudha Purna Nugraha juga menegaskan, agar semua perusahaan yang ada dalam wilayah Kabupaten OKU harus tunduk terhadap aturan yang diberlakukan pemerintah.

“Kita juga berharap Pemkab OKU dan Pemerintah Provinsi Sumsel harus berperan aktif memgawasi perusahaan perkebunan dan tambang yang ada, tidak perlu menunggu sampai masyarakat beraksi, kalau tidak taat aturan langsung tindak lanjuti,” kata Yudha Purna Nugraha yang juga menjabat Wakil Ketua 1 DPRD OKU.

Meski telah memberi saran dan masukan kepada Pemkab OKU dan Pemprov Sumsel, dirinya juga berjanji akan menindak lanjuti hal tersebut melalui UPTD teknis dalam hal ini DLH OKU.

“Nanti DPRD OKU akan tindak lanjuti kepada DLH, untuk mengetahui penyebab permasalahan sebenarnya. Agar ke depan perusahaan di OKU bisa memperhatikan tentang lingkungan hidup di sekitarnya,” tegas Yudha.