Menyikapi dua perusahaan perkebunan di Kabupaten OKU yang mendapat proper merah dalam pengelolaan lingkungan hidup dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yakni PT Minanga Ogan (sawit) dan PT Perkebunan Mitra Ogan (sawit).
- Demi Proper Biru, RMK Energy (RMKE) Korbankan Anak Usahanya TBBE yang Raih Proper Merah
- DPRD Segera Panggil Perusahaan di OKI yang Dapat Proper Merah
- Jadi Penyebab Karhutla dan Perusak Lingkungan, 10 Perusahaan di OKI Raih Proper Merah, Ada yang Pernah Ditutup Jokowi!
Baca Juga
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten OKU, Yudhi Purna Nugraha SH mengakui, memang dalam perjalanan perusahaan perkebunan di wilayah OKU telah terjadi perbedaan sudut pandang mengenai kendala di sektor lingkungan hidup.
“Oleh karena itu, kita meminta pihak perusahaan baik sektor perkebunan ataupun tambang menyesuaikan perubahan lingkungan hidup yang terjadi saat ini,” ujarnya kepada Kantor Berita RMOLSumsel, di ruang kerjanya, Kamis (26/1).
Selain itu, Yudha Purna Nugraha juga menegaskan, agar semua perusahaan yang ada dalam wilayah Kabupaten OKU harus tunduk terhadap aturan yang diberlakukan pemerintah.
“Kita juga berharap Pemkab OKU dan Pemerintah Provinsi Sumsel harus berperan aktif memgawasi perusahaan perkebunan dan tambang yang ada, tidak perlu menunggu sampai masyarakat beraksi, kalau tidak taat aturan langsung tindak lanjuti,” kata Yudha Purna Nugraha yang juga menjabat Wakil Ketua 1 DPRD OKU.
Meski telah memberi saran dan masukan kepada Pemkab OKU dan Pemprov Sumsel, dirinya juga berjanji akan menindak lanjuti hal tersebut melalui UPTD teknis dalam hal ini DLH OKU.
“Nanti DPRD OKU akan tindak lanjuti kepada DLH, untuk mengetahui penyebab permasalahan sebenarnya. Agar ke depan perusahaan di OKU bisa memperhatikan tentang lingkungan hidup di sekitarnya,” tegas Yudha.
- Lebih dari 2 Ribu Unit Kendaraan Listrik Mengaspal di Sumsel
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Anggota DPRD Sumsel Desak Gubernur Alokasikan Lagi Bantuan Stek Kopi untuk Petani