Dua pemuda berinisial AS (17) dan sangkut wijaya (20) terpaksa harus berurusan dengan kepolisian.
- Beredar Video Pengakuan Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang, Motifnya Dendam Soal Gaji
- Dendam Perkara Warisan, Wanita di Lubuklinggau Jebak Mantan Suami dengan Narkoba
- Hendak Transaksi Narkoba di OKU, Ibu Muda Asal Muara Enim Disergap Polisi
Baca Juga
Keduanya diamankan lantaran diduga menjadi pelaku tindak kriminal pencurian dengan pemerasan alias curat terhadap korban Riski Dimas (19), Warga Gang Reformasi, RT 18, RW 02, kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, kota Pagaralam pada 12 agustus lalu.
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK MH melalui Kapolsek Pagaralam Selatan IPDA Dian Rana Alip mengatakan, Setelah mendapat lelaporan peristiwa pencurian dari korban Riski Dimas (19), Warga Gang Reformasi, RT 18, RW 02, kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan.
"Kamudian korban menerangkan saat dirinya bangun dari tidur pada 12 Agustus 2020 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu korban mendapati HP merk Samsung A10s miliknya yang diletakkan di atas kasur telah hilang, korban pun melihat pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka, setelah dicek ternyata ada bekas congkelan pada pintu tersebut," kata dia. Kamis (15/10/2020).
Setelah itu lanjut Dian, Pihaknya langsung melakukan penyelidikan melalui Unit Reskrim Polsek Pagaralam Selatan dan di-backup unit pidum sat Reskrim Polres Pagaralam.
"Identitas pelaku pencurian tersebut akhirnya dapat diketahui, berbekal informasi dari masyarakat, petugas akhirnya mengetahui keberadaan pelaku," jelasnya.
Lanjut Dian, Tak ingin pelaku melarikan diri, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AS merupakan Warga Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagaralam Utara, sementara Sangkut Wijaya adalah Warga Gang Reformasi RT 20, RW 02, Kelurahan Nendagung, Pagaralam.
"Selanjutnya kedua TSK ini diamankan di Polsek Pagaralam Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,"Pungkasnya.
- YLKI Tetap Dorong Proses Hukum Pemilik Bengkel Chandra Motor, Meski Laporan Oli Palsu Sudah Dicabut
- Nekat Bawa Kabur Uang Rp4 Juta, Tersangka Rizky Malah Masuk Bui
- Kejati Sumsel Periksa Komisaris PTBA Tahun 2014, Terkait Kasus Korupsi Akuisisi Saham Anak Perusahaan