Dua Pemuda di Musi Rawas Ditangkap saat Hendak Pesta Sabu

Ilustrasi (istimewa/rmolsumsel.id)
Ilustrasi (istimewa/rmolsumsel.id)

Polisi berhasil menangkap dua pemuda yang diduga hendak menggelar pesta sabu di sebuah pondok kebun sawit di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas. Kedua pelaku, Zulfitri (32) dan Vino Ade Firmansyah (31), ditangkap tanpa perlawanan pada Senin malam (9/12) sekitar pukul 20.00 WIB.  


Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP M Romi mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai pondok tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba. Polisi segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi hingga akhirnya berhasil menggerebek dan menangkap kedua pelaku.  

"Dari pelaku Zulfitri, kami mengamankan 25 paket kecil sabu dengan berat 3,46 gram. Sementara dari Vino Ade Firmansyah, diamankan 2 paket sabu dengan berat 0,26 gram," ujar Romi, Rabu (11/12).  

Selain narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya 12 bal plastik klip kosong, 1 pipet, timbangan digital, dan uang tunai Rp 400 ribu.  

"Pelaku mengakui barang bukti tersebut milik mereka," tambah Romi.  

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp 800 juta.