Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Alamsari (35) dan Ryan Hidayat (26) yang merupakan dua dari lima pelaku pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap korban Roaini (28) warga Desa Panai Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin.
- Muba Bangun Pusat Vokasi Terintegrasi untuk Dorong SDM Unggul dan Berdaya Saing
- Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Musi Cari Dua Lansia di Muba yang Dilaporkan Tenggelam
- KONI Sumsel Cek Kesiapan Muba Jadi Tuan Rumah Porprov XV
Baca Juga
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Andy William Permata, S.H beranggotakan Edo Juniansyah, S.H dan Arif Herdianto Kusumo, S.H menyatakan terdakwa Alamsari dan Ryan Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan," tegas Andy William dalam putusannya.
Putusan Majelis Hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU pada persidangan sebelumnya yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara sebagaimana dakwaan penuntut umum dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum lainnya atau tidak.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Muba Marcos MM Simaremare. S.H, melalui Kasi Pidum Habibi. S.H mengatakan, pihaknya juga mengajukan pikir-pikir terlebih dahulu. "Kita pikir-pikir, ada tenggang waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. Pastinya, hal ini terlebih dahulu kita laporkan ke atasan untuk petunjuk lebih lanjut," tandas Habibi didampingi JPU Ade Rachmad Hidayat. S.H.
Sekadar informasi, terdakwa Alamsari dan Ryan Hidayat bersama JP (16, telah divonis 10 tahun penjara) ditangkap Satreskrim Polres Muba lantaran melakukan pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap korban Roaini (28) warga Desa Panai Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin.
Selain ketiga pelaku, saat ini pihak kepolisian masih memburu dua tersangka lain yakni SK dan CAN. Dimana tersangka SK merupakan otak pelaku dari perbuatan keji tersebut.
Sebelumnya, korban Roaini ditemukan warga mengambang di Sungai Panai Desa Panai Kecamatan Sanga Desa Panai, sekira pukul 09.30 WIB (7/7/2021). Saat ditemukan, korban dalam keadaan telanjang dan tubuh dipenuhi luka.
Luka ditubuh korban berupa luka tusuk di kepala bagian atas, luka tusuk di bagian belakang telinga sebelah kiri, luka lebam pada mata bagian sebelah kiri dan luka lebam di bagian rusuk kiri dan kanan serta luka robek tidak beraturan di vagina.
- Muba Bangun Pusat Vokasi Terintegrasi untuk Dorong SDM Unggul dan Berdaya Saing
- Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Musi Cari Dua Lansia di Muba yang Dilaporkan Tenggelam
- Ngaku Titisan Eyang Putri Kembang Dadar, Pria di Palembang Cabuli Wanita Muda hingga Hamil