Dua Pelaku Penikaman Penagih Retribusi di Pasar KM5 Ditangkap

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kapolsek Kemuning, AKP Nora Marlinda/ist
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kapolsek Kemuning, AKP Nora Marlinda/ist

Unit Reskrim Polsek Kemuning meringkus dua pelaku penikaman penjaga keamanan di pasar KM 5 (Palima) Kecamatan Kemuning Palembang pada Minggu (17/9/2023).


Kedua pelaku yakni yakni Amir alias Cakuk (51) warga Sukajaya Sukarami, dan Indra Budiman (34) warga Soak Simpur, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Korbannya Beni Hendri (46) warga Jalan Masjid Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang. Saat itu, korban sedang memungut uang retribusi ke pedagang dikeroyok dan ditikam pelaku karena tidak memberikan uang yang diminta.

Saat korban sedang menagih uang retribusi karcis kepada pedagang di Pasar KM 5. Datanglah dua tersangka yang lalu meminta uang sebesar Rp50 ribu kepada korban, permintaan tersangka ditolak korban sehingga terjadilah cekcok mulut.

Tersangka Cakuk mengeluarkan gunting yang sudah dimodifikasi di bagian ujungnya seperti pisau dari saku kanannya, langsung menusuk ke arah tubuh bagian depan dan belakang korban sebanyak 7 kali.

Tersangka Indra ikut mengeroyok korban dengan menusuk obeng dibagian belakang tubuh korban sebanyak dua kali. Lalu keduanya melarikan diri, sedangkan korban diselamatkan pedagang ke RS Bhayangkara Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kapolsek Kemuning, AKP Nora Marlinda mengatakan motif penikaman karena dendam dan sakit hati dengan korban yang tidak memberikan uang saat diminta.

"Setelah menusuk korban, tersangka utama Cakuk ini membuang barang bukti di sekitar TKP dan masih dalam pencarian," ujarnya.

Dikatakan Kombes Pol Harryo Sugihhartono, tersangka Cakuk meminta uang kepada korban dengan alasannya untuk membeli susu anak. "Kejadian ini terencana, di mana malam sebelumnya kedua tersangka meminum minuman keras. Sehingga merencanakan tindak kejahatan kepada korban," ungkapnya.

"Tersangka akan dikenakan pasal 170 KUHP berlapis dengan pasal yang ada, dan kedua tersangka ini merupakan residivis, pernah melakukan kejahatan dan sudah divonis," tutupnya.

Sementara tersangka Cakuk mengakui perbuatannya telah melakukan penusukan kepada korban. "Biasanya ada jatah saya setiap hari dari korban, saat itu saya minta tidak diberi sehingga saya emosi. Tidak banyak sehari biasa di kasih Rp10 ribu untuk uang minyak," katanya.