Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang kembali menangkap pelaku pemerasan yaitu Deftri Ardiansyah, 49, dan Abu Hasan, 33, yang dtangkap Senin (14/6) malam usai pihak kepolisian menerima pengaduan korban AS yang diperas saat melintas di Jalan Abi Kusno Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang.
- Bantah Lakukan Pengeroyokan, Sultan Iskandar Laporkan Balik Edwin Syarif Perkara Ujaran Kebencian
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR
- WN Rusia yang Motornya Dicuri Maafkan Pelaku, Kagum dengan Kinerja Polisi Palembang
Baca Juga
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku yang melakukan pemerasan terhadap korban seorang sopir usai mendapatkan pengaduan dan laporan dari korban.
"Kedua pelaku kini sedang diperiksa dan akan diproses secara hukum untuk bertanggung jawab atas perbuatannya," katanya, Selasa (15/6).
Akibat perbuatannya, pelaku diancam sesuai Pasal 368 KUHP perkara tindak pidana pemerasan. Barang bukti yang berhasil disita yakni uang sebesar Rp 450 ribu, satu buku yang berisikan daftar setoran mobil dan dua unit Ponsel milik pelaku.
"Kedua pelaku juga sudah mengakui perbuatannya," tutupnya.
- Bantah Lakukan Pengeroyokan, Sultan Iskandar Laporkan Balik Edwin Syarif Perkara Ujaran Kebencian
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR
- WN Rusia yang Motornya Dicuri Maafkan Pelaku, Kagum dengan Kinerja Polisi Palembang