Aksi ilegal tapping atau pencurian minyak mentah di Sumur IBT-002 PT. PHR Zona 4 Field Adera Pengabuan, yang terletak di Talang Sebane Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, berhasil digagalkan oleh security bekerjasama dengan tim Pam BKO TNI pada, Kamis (16/11) kemarin.
- Simpan 384 Gram Sabu di Jok Motor, Pria di Muratara Ditangkap Polisi
- Mahasiswa UIN Palembang yang Dianiaya Senior Diduga Bocorkan Pungli Kegiatan Diksar
- Tim Gabungan Polda Sumsel dan Polres Empat Lawang Ringkus Pemilik Satu Hektar Ladang Ganja
Baca Juga
Dua tersangka, Redi (53) warga Talang Sebane Desa Sinar Dewa, dan Jupriadi (38) warga Desa Pedamaran, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berhasil ditangkap dan diamankan ke Mapolres PALI untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kedua pelaku tertangkap basah oleh pihak keamanan PT. PHR Zona 4 Field Adera Pengabuan dengan dukungan tim Pam BKO TNI saat sedang melakukan aksi pencurian.
Kasat Reskrim Polres PALI, Iptu Yudhistira STrK SIK, mengkonfirmasi penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi LP / B / 165 / XI / 2023/ SPKT / Polres PALI / Polda Sumsel tanggal 16 November 2023.
"Benar, mereka sudah kita amankan di Mapolres PALI guna proses lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim Polres PALI, AKBP Khairu Nasrudin SIK MH, Sabtu (18/11).
Yudhistira menjelaskan, kedua pelaku tertangkap tangan sedang mengambil minyak mentah dari valve/pompa sumur di lokasi kejadian. Selain penangkapan, pihak keamanan juga menemukan tempat penyulingan minyak mentah di kebun karet milik salah satu pelaku, Redi.
"Ditemukan barang bukti berupa dua buah drum berisi minyak mentah, satu buah selang plastik, satu buah kunci pipa inggris, dan satu buah dirigen," jelas IPTU Yudistira.
Kerugian yang dialami oleh PT. PHR Zona 4 Field Adera Pengabuan akibat aksi pencurian ini diperkirakan mencapai Rp. 3.600.000. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi meliputi dua drum besi berukuran 200 liter, minyak mentah cair sebanyak 200 liter, satu selang plastik warna coklat sepanjang 200 meter, satu kunci pipa inggris warna orange, dan satu dirigen berukuran 30 liter. Proses hukum terhadap kedua pelaku akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Perkuat Solidaritas, Polres PALI Gandeng Mahasiswa dan OKP dalam Aksi Sosial Ramadan
- Polres PALI Gagalkan Peredaran Narkotika Senilai Ratusan Juta Rupiah
- Dukung Kelancaran Libur Akhir Tahun, Polres PALI Perketat Pengawasan Jalur Rawan