Dua Oknum Polisi yang Kepergok Selingkuh Segera Jalani Sidang

i Kasi Intel Kejari Palembang, Fandie Hasibuan. (ist/RmolSumsel.id)
i Kasi Intel Kejari Palembang, Fandie Hasibuan. (ist/RmolSumsel.id)

Dua oknum polisi yakni Briptu MD dan Briptu LA yang kepergok selingkuh segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang.


Sebab, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah melakukan pelimpahan tahap dua berkas kedua tersangka dari Polrestabes Palembang.

“Pada hari ini dilakukan tahap II penyerahan tersangka berinisial MD sekaligus barang bukti dari Polrestabes kepada pihak Jaksa Kejari Palembang,” kata Kajari Palembang melalui Kasi Intel Kejari Palembang, Fandie Hasibuan, Selasa (13/12)

Fandie menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah suami dari Briptu LA melaporkan istrinya tersebut ke Polrestabes Palembang atas kasus tindak pidana perselingkuhan dan perzinahan.

Bahkan, Briptu LA dan Briptu MD sempat kepergok selingkuh pada 2 Juli 2022 lalu di salah satu hotel yang berada di Demang Lebar Daun Palembang ketika menginap di kamar 719 lantai 7.

“Kedua tersangka ini merupakan oknum Polisi yang satu bertugas di Polda Sumsel, sementara satunya lagi bertugas di Polrestabes Palembang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua oknum polisi itu pun dikenakan Pasal 284 ayat 1 ke (1) huruf b, dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat berkas perkaranya akan segera kita limpah ke Pengadilan untuk disidangkan,” jelas Fandie.