Dua Kurir 9 Kilogram Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup

Majelis Hakim yang diketuai Harun Yulianto SH MH menjatuhkan vonis seumur hidup kepada dua terdakwa/ist
Majelis Hakim yang diketuai Harun Yulianto SH MH menjatuhkan vonis seumur hidup kepada dua terdakwa/ist

Dua terdakwa kurir 9 Kilogram Sabu Heru Suminto dan Gantara Nugraha divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1 A Khusus, Selasa (26/10). 


Dalam putusannya, majelis hakim ynag diketuai oleh Harun Yulinto SH MH, menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkoba sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  Heru Suminto  dan Gantara Nugraha i dengan pidana penjara masing-masing selama seumur hidup ," tegas Harun.

Usai mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

yang mana dalam persidangan sebelumnya  JPU Kejati Sumsel Desmilita, SH, menuntut  kedua terdakwa dengan masing-masing hukman pidana mati.

Dalam Dakwaan JPU, Untuk diketahui, kedua terdakwa diamankan oleh Tim dari BNN Provinsi Sumatera Selatan di Area KM 277 Desa Rota Mulya  Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI pada tanggal 23 Maret 2021 lalu.

Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil xenia warna hitam plat BM 1859 JW yang dikendarai kedua terdakwa, berhasil ditemukan barang bukti berupa satu buah karung berisikan 9 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 9004,900 gram.

Pada saat di interogasi kedua terdakwa mengaku bahwa narkoba tersebut milik seseorang bernama Selamet (DPO) asal Provinsi Riau untuk diantarkan ke daerah Lempuing, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.

Selanjutnya kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa  ke BNN Provinsi Sumatera Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut hingga perkara ini disidangkan.