Jasa pengiriman barang tak hanya dimanfaatkan pelaku usaha online shop. Bandar narkoba juga telah memanfaatkan jasa pengiriman barang untuk mengirimkan paket narkoba.
- Kejari Palembang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan, Narkoba hingga Senjata Api Dilindas dan Diblender
- Tim Gabungan Grebek Dua Lokasi Hiburan Malam di Palembang, Temukan 24 Pengunjung Positif Narkoba
- Perangi Narkoba, Wali Kota Palembang Segera Bentuk BNK dan Gelar Tes Urine Pegawai Pemkot
Baca Juga
Seperti yang baru-baru ini diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten. Petugas berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika jenis ganja dengan menggunakan jasa pengiriman barang. Sebanyak tiga pelaku diamankan dalam kasus tersebut.
"Tiga pelaku yang diamankan masing-masing FR (26) warga Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor; RS (33) warga KecamatanTambora, Jakarta Barat, dan RM (26) warga Kecanatan Cibinong, Bogor," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi dalam keterangannya, Selasa (20/9).
Namun yang jadi pertanyaan, bagaimana paket itu bisa lolos? Ternyata, aksi dari jaringan itu turut melibatkan oknum karyawan perusahaan jasa pengiriman tersebut. Oknum karyawan yang dimaksud berinisial FR. Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Nico Setiawan menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya informasi bahwa ada peredaran ganja dengan modus mengirim paket lewat jasa pengiriman barang.
Menindaklanjuti informasi tersebut pada Sabtu (10/9) Tim Opsnal Subdit III Ditrrsnarkoba Polda Banten melakukan pengecekan ke gudang transit JNE di Tangerang City, Banten
"Benar bahwa ada paket yang berisi narkotika jenis ganja dari Medan-Sumut yang akan dikirim ke Bogor," kata Nico.
Petugas pun melakukan pengawalan terhadap paket tersebut dan berkoordinasi dengan pihak JNE Pusat Bogor di Kecamatan Sukaraja, Bogor untuk mengetahui siapa penerimanya.
"Sampai dengan Rabu (14/09) telah datang sebanyak 5 paket masing-masing berisi 2 Kg ganja tetapi tidak ada yang mengambil bahkan setelah ditelusuri alamat penerimanya tidak jelas," kata Nico.
Petugas tidak hilang akal. Mereka kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata ada salah satu pegawai JNE Pusat Bogor yang telah memberitahukan kepada pemilik paket tersebut jika ada petugas kepolisian datang ke Kantor JNE Pusat Bogor.
"Berbekal informasi tersebut, petugas langsung menangamankan satu orang pegawai JNE bernama FR pada Rabu (14/9) sekira jam 23.30 WIB. Setelah dilakukan interogasi benar bahwa FR telah memberitahukan kepada pemilik paket ganja berinisial VS," kata Nico.
Petugas kemudian meminta FR menghubungi VS untuk menanyakan pengiriman paket ganja tersebut dan VS mengarahkan FR agar bertemu seseorang di daerah Bojong Gede pada Kamis (15/9).
"Benar pada Kamis sekira jam 15.30 Wib ada orang yang akan mengambil paket ganja tersebut kepada FR yang diketahui berinisial RS dan langsung ditangkap petugas," kata Nico.
Beberapa jam kemudian ada seseorang yang menelepon FR dan mengaku teman dari VS mengarahkan FR untuk menyerahkan sisa paket ganja kepada orang suruhan di depan salah satu SPBU di Kabupaten Bogor.
"Petugas kembali ikut memantau terkait penyerahan paket ganja tersebut dan sekira jam 19.00 WIB petugas kembali melakukan penangkapan terhadap orang yang akan mengambil paket tersebut berinisial RM," kata Nico.
Dari keteraggan para tersangka, mereka disuruh dan dibayar untuk menjadi perantara paket yang berisi ganja dan dibayar Rp300.000 sampai Rp400.000.
Begitu juga dengan FR kurir dari JNE Pusat Bogor mendapat upah yang sama.
"Dari hasil pemeriksaan juga diketahui FR sudah 6 kali membantu menyalurkan ganja. Kemudian RS sudah 3 kali menerima paket ganja. Sedangkan RM sudah 2 kali menerima paket ganja," kata Nico.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan yaitu 5 paket ganja dengan keseluruhan berat 11.144 gram dan empat unit handphone.
Nico menambahkan, saat ini penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap VS sebagai pengendali jaringan pengedaran ganja.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
- Ngaku Titisan Eyang Putri Kembang Dadar, Pria di Palembang Cabuli Wanita Muda hingga Hamil
- Kejari Palembang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan, Narkoba hingga Senjata Api Dilindas dan Diblender
- Tim Gabungan Grebek Dua Lokasi Hiburan Malam di Palembang, Temukan 24 Pengunjung Positif Narkoba