Tak Sampai 1X24 jam usai aksinya membobol rumah milik korban, dua kakak beradik, Abdul Rohim (36) dan Ismail (27), ditangkap oleh Sat Reskrim Opsnal Unit Ranmor Polrestabes Palembang, Rabu (14/7).
- BREAKING NEWS: Muara Enim Diguncang Gempa 4,0 Magnitudo
- Semburan Lumpur Mirip Lapindo, Tapi Tidak Berbahaya
- Suami Selingkuh, Motif Wanita Pirang Hendak Lompat dari Jembatan Ampera
Baca Juga
Keduanya terpaksa diberikan tembakan di betisnya oleh anggota Tim Beguyur Bae karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Dari informasi yang dihimpun, kedua tersangka melancarkan aksinya dengan cara mencongkel jendela kaca nako rumah korban. Lalu, masuk mengambil uang sebesar Rp 1,5 juta di dalam lemari kamar korban, Rabu (14/7) sekira pukul 04.30 WIB.
Korban yang mengetahui rumahnya sudah dimasuki maling dan kehilangan uang, langsung melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
"Benar sudah kita tangkap setelah menerima adanya laporan korban. Anggota yang sedang melakukan hunting Unit Ranmor mendapat laporan langsung melakukan pengejaran, dan mengetahui lokasi persembunyian keduanya, dengan mudah ditangkap," kata Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi, Rabu (14/7).
Kedua pelaku, menurutnya, merupakan residivis dan sudah berulang kali melakukan pencurian. "Mereka ini sudah sangat meresahkan warga karena aksinya, saat akan ditangkap melakukan perlawanan sehingga anggota mengambil tindakan tegas terukur," katanya didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhony Palapa.
Selain itu, polisi juga mengamankan sebilah pisau dan uang korban.Sedangkan tersangka Abdul Rohim mengakui perbuatannya telah membobol rumah dan mencuri uang korban.
"Saya mencongkel dari jendela dengan pisau lalu mengambil uang Rp 1,5 juta," kata residivis kasus Sajam 2 kali dan bobol rumah 2 kali duitnya untuk keperluan sehari-hari dan beli sabu,” tuturnya.
- Baksos Peduli Dampak Covid-19 Kapolda Sumsel Jangkau Gang Kecil
- Demi Game Online di Warnet, Pemuda di Palembang Nekat Curi Kotak Amal
- Buron Kasus Curanmor Didor Polisi