Dua Begal Motor Diringkus Polisi Setelah 11 Kali Beraksi di Palembang

Dua pelaku begal motor yang ditangkap/Foto: Denny Pratama
Dua pelaku begal motor yang ditangkap/Foto: Denny Pratama

Dua warga Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI) yakni Paidi (38) dan Angger Gilang (31) ditangkap anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.


Kedua tersangka ini diringkus polisi, lantaran terlibat aksi begal motor sebanyak 15 kali. 11 diantaranya dilakukan di kawasan Kecamatan Sukarami dan Kecamatan Alang–alang Lebar, Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma PS mengatakan, kedua tersangka melakukan aksi perampasan atau pencurian dengan kekerasan kepada para korbannya.

"Motif tersangka adalah karena ekonomi, dengan modus mengancam menggunakan senjata tajam. Saat korban sedang berjalan di lingkungan yang sepi, dia dipepet dan diberhentikan secara paksa. lalu korban diancam dengan senjata tajam dan senjata api sehingga korban akhirnya menyerahkan dengan terpaksa sepeda motornya," jelas dia saat pers rilis di Mapolrestabes Palembang, Selasa (29/10/2024) siang. 

Dari 15 TKP yang pernah dilakukan kedua tersangka ini, hasil identifikasi laporan polisi yang diterima dan 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP)!sudah terdata dan sedang mendalami 4 TKP lainnya. 

“Apakah 4 TKP itu masuk wilayah hukum Polrestabes Palembang atau di luar yurisdiksi Polrestabes Palembang. Apabila 4 TKP di luar yurisdiksi akan dilimpahkan penanganan perkaranya," tambahnya.

Menurutnya, kedua tersangka spesialis melakukan tindakan Pencurian dengan Kekerasan dan perampasan di wilayah hukum Kecamatan Sukarami Palembang ada 11 TKP.

“Khusus ditempat - tempat yang sepi dari keramaian khususnya di malam hari dan dini hari, sehingga tidak ada saksi atau orang yang menolong," ungkapnya.

Terakhir aksi kedua tersangka terhadap korban Kayla (18) mahasiswi, warga Bengkulu, Provinsi Bengkulu, di Jalan Talang Kelapa, Kecamatan Alang - Alang Lebar Palembang, Jumat (25/10) sekitar pukul 05.35 WIB.

"Korban sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat nopol BG 3859 AER warna hitam, bersama saksi. Tiba di TKP kedua tersangka langsung memepet korban dan menyuruh korban turun sambil mengacungkan senjata tajam," jelasnya.

Selain menangkap kedua tersangka, ditemukan saat menggeledah ditempat persembunyian mereka barang bukti berupa 1 pucuk senpi rakitan revolver dengan 2 butir amunisi aktif, pisau, kunci leter T, 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol BG 4392 ADR, sangkur, pakaian, baju kaos, jaket, celana panjang, topi dan lainnya milik tersangka saat melakukan aksinya.

"Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke 1e-2e KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara, dilapis UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 20 tahun penjara," tutupnya.