Setelah sempat ditahan karena melanggar Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda), dua unit armada batu bara Nopol BK 8574 FO dan BK 8652 FO yang dikandangkan oleh Pemkab OKU Timur dalam hal ini Satpol PP, Minggu (19/3) malam.
- Pjs Kades di OKU Timur Tewas Ditembak Anak Kandung, Tersangka Ngaku Pistol Milik Almarhum Ayahnya
- Siswi SD Hilang Usai Bermain Dekat Sungai Komering, Diduga Terpeleset dan Tenggelam
- Sepeda Motor Diseruduk Carry Pickup, PNS di OKU Timur Tewas Lakalantas
Baca Juga
Tiba-tiba menghilang secara misterius dari halaman Pemkab OKU Timur persisnya di samping Kantor Satpol PP, Selasa (21/3).
Hal ini menjadi sorotan masyarakat yang menilai bahwa Pemerintah OKU Timur tidak tegas dalam menerapkan Perda ataupun Perbup tentang angkutan batubara yang melintas di jalan kabupaten.
“Ada apa? Kok bisa angkutan batu bara yang diamankan karena melanggar, tiba-tiba dilepas begitu saja tanpa ada kejelasan sanksinya,” gerutu warga Martapura yang mengaku bernama Budian.
Sementara, Kasat Pol PP OKU Timur, Vikron melalui Edward saat dihubungi via seluler, membenarkan dua unit angkutan batu bara tersebut telah dilepaskan setelah Kasat Pol PP menemui Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin.
"Kami kan ada sosialisasi, pengurusnya juga sudah kami panggil untuk diingatkan, jadi jangan sampai mereka melintas lagi ke jalan kabupaten," ujarnya
Saat ditanya masalah perbincangan bupati bersama kasat terkait mobil batubara tersebut, Edwar mengaku hanya mengetahui informasi melalui pimpinan.
"Benar kalo mobil tersebut menyalahi aturan tapi kami masih ada kebijakan dan memberi peringatan dulu, apabila masih terulang kembali baru kami tindak tegas," ucapnya tegas.
Sedangkan, Kepala Dishub OKU Timur, Rayen Meidi SH MM melalui Plt Sekretaris Dishub, Baidowi mengatakan, kewenangan terkait mobil batubara sudah dilimpahkan sepenuhnya ke SatPol PP.
"Mobil itu sudah diserahkan ke SatPol PP. Untuk kewenangan selanjutnya, kami tidak tahu lagi ceritanya, yang jelas mobil itu sudah menyalahi aturan karena melintasi jalan Kabupaten. Kami juga memasang imbauan dan telah disosialisasikan,” tegasnya
Terpisah, Kabag Hukum Setda OKU Timur, Sumarno menjelaskan, berdasarkan aturan yang ada, baik itu Perbup maupun Perda, mobil angkutan batubara yang memasuki jalan kabupaten ada sanksi yang diberlakukan.
“Ada aturan yang jelas mengatur terkait angkutan mobil batubara yang melintas atau memasuki jalan kabupaten, dan itu penegakan hukumnya ada di Satpol PP,” ungkapnya
Diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah OKU Timur No 3 Tahun 2012, pasal 3 ayat 1 setiap setiap pengangkut batubara yang melalui jalan kabupaten dan atau Jalan Desa hanya boleh dilakukan dengan menggunakan kendaraan dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB).
Pasal 6, ayat 1 dan 2 setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 titik dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 50 juta rupiah”
Pada Peraturan Bupati No 21 tahun 2012 tentang persyaratan teknis dan tata cara pengangkutan hasil tambang batubara. Dijelas pada Pasal 2 “jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) dalam pengangkutan hasil tambang batubara 8,8750 kg sesuai dengan buku uji.
- Pjs Kades di OKU Timur Tewas Ditembak Anak Kandung, Tersangka Ngaku Pistol Milik Almarhum Ayahnya
- Siswi SD Hilang Usai Bermain Dekat Sungai Komering, Diduga Terpeleset dan Tenggelam
- Sepeda Motor Diseruduk Carry Pickup, PNS di OKU Timur Tewas Lakalantas