Dua Anggota Polres Empat Lawang di PTDH

Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) di lingkungan Polres Empat Lawang/ist
Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) di lingkungan Polres Empat Lawang/ist

Polres Empat Lawang Polda Sumsel mengelar upacara pelepasan dua orang anggota yang diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH).


Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kedua anggota tersebut, dilaksanakan di aula Polres Empat Lawang, tanpa dihadiri yang bersangkutan (in absensia), Kamis (9/3).

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno mengungkapkan, personel atas nama Brigpol AA jabatan terakhir sebagai anggota Sat Samapta Polres Empat Lawang dan Bripda SA dengan terakhir sebagai anggota Sidokkes Polres Empat Lawang, dengan berat hati harus di PTDH-kan.

"Perlu diketahui bersama, upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian," terangnya.

Kapolres mengungkapkan, bahwa rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya. 

"Namun untuk diketahui bahwa hal itu telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku," ucapnya. 

Helda mengajak personel Polres Empat Lawang agar tetap melaksanakan tugas dengan baik sesuai prosedur dan Tupoksi. Menghindari pelanggaran hukum yang merugikan pribadi, keluarga dan Institusi.

Selain itu ia mengajak anggota Polres Empat Lawang agar menamamkan dibenak bahwa menjadi anggota Polri tidak hanya sebagai Profesi, tapi juga menjadi jalan untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.