Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Kebijakan ini mendapat dukungan dari seluruh kalangan. Terutama partai berbasis Islam.
- Pertemuan Prabowo-Megawati Tak Perlu Didorong-dorong
- Salim Said Kamus Berjalan soal Politik dan Militer
- Inginkan Perubahan, Politisi Gerindra Ikut Pilbup Muara Enim 2024
Baca Juga
Ketua DPW PPP Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Sutikno mengatakan perpres yang mengatur dana abadi pesantren tersebut memang telah lama dinantikan oleh kalangan pondok pesantren.
“Ini membuktikan bahwa negara hadir dan peduli terhadap pondok pesantren yang telah terbukti peran sertanya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui dunia pendidikan,” ujar Agus saat dibincangi, Rabu (15/9).
Pria yang akrab disapa "mbah wo" ini merasa bangga dan berterima kasih kepada DPP dan fraksi PPP di DPR RI yang secara gigih, aktif sabar dalam berjuang dan mengawal aspirasi umat muslim yang menjadi konstituen utama PPP.
“Kami akan segera mensosialisaikan perpres ini ke DPC bersamaan dengan forum Muscab se Sumsel dalam waktu dekat ini,” pungkasnya.
- Pertemuan Prabowo-Megawati Tak Perlu Didorong-dorong
- Siap Deklarasi, Pasangan Ngesti Ridho-Mat Amin Dapat Surat B1 KWK dari PPP
- Ketua DPW PPP Sumsel Agus Sutikno Dikabarkan Meninggal Dunia