DPT OKU Menurun

Naning Wijaya / rmolsumsel
Naning Wijaya / rmolsumsel

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan bupati dan wakil bupati OKU tahun 2020, di aula gedung jati hotel BIL, Baturaja.


Pleno ini digelar sejak Jumat (16/10/20) pagi dan selesai sekitar pukul 15.30 wib petang tadi. Mengingat penerapan protokol kesehatan, pleno penetapan DPT ini dibagi dalam dua sesi waktu.

Sesi pertama, ada 7 (tujuh) PPK yang menyampaikan rekapitulasi DPSH tingkat kecamatan. Yakni PPK Muarajaya, Pengandonan, Ulu Ogan, Lengkiti, Sosoh Buay Rayap, Peninjauan dan Kedaton Peninjauan Raya.

Kemudian sesi kedua dilakukan ba’da Jumat, yakni PPK Lubuk Raja, Sinar Peninjauan, Baturaja Barat, Semidang Aji, Baturaja Timur dan Lubuk Batang.

Berdasarkan laporan yang disampaikan PPK, rata-rata terjadi pengurangan jumlah pemilih, sehingga hasil rekapitulasi DPSHP juga terjadi penurunan.

“Ya, rata-rata di tiap Kecamatan terjadi penurunan jumlah pemilih,” ujar Ketua KPU OKU, Naning Wijaya, dubincangi usai pleno.

Secara umum, berdasar pleno tersebut, jumlah DPT untuk pilkada OKU tahun 2020 ini sebanyak 257.188. Dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 131.131 dan pemilih perempuan sebanyak 126.051.

Menurut Naning, bahwa jumlah DPT di Pilkada kali ini mengalami penurunan dibanding dengan daftar pemilih tetap hasil perbaikan dan penyempurnaan di Pemilu yang lalu, dimana jumlahnya sebanyak 258.062.

“Artinya ada 800 lebih penurunan pemilih dari daftar pemilih sebelumnya,” ungkap Naning Wijaya, usai pleno.

DPT, ulas Naning, adalah bagian Pilkada yang selalu bergulir. Kalaupun ada perubahan jumlah, biasanya tidak akan terlalu jauh bergeser jumlahnya. Sehingga, kalau pun memang ada warga yang belum tercover, mereka akan tetap diakomodir.

“Bisa diakomodir dalam daftar pemilih tambahan, atau daftar pemilih pindahan, atau juga daftar pemilih khusus, bagi yang berpindah dari kecamatan ke kecamatan yang lain,” imbuhnya.

DPR ini juga akan menjadi acuan KPU dalam urusan penyediaan logistik dan seluruh tahapan pelaksanaan penyelenggaraan pilkada. Seperti halnya untuk pencetakan surat suara dengan tambahan sebanyak 2,5 persen, termasuk juga penyediaan bahan APD seperti sarung tangan untuk pemilih di TPS.

“Arti kata, persoalan DPT ini menjadi jantungnya penyelenggaraan Pilkada,” pungkas Naning.