Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Ayu Nur Suri, menegaskan dukungannya terhadap pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Serap Gabah yang dibentuk oleh Gubernur Sumsel. Ia berharap keberadaan Satgas ini dapat meningkatkan daya serap gabah petani dan menjaga stabilitas harga.
- Tak Disambut Petinggi PTBA, Komisi XII DPR RI Kecewa dan Ancam Bawa Masalah Operasional ke Panja Pusat
- Jelang Pilkada 2024, Ketua DPRD Sumsel Imbau Masyarakat Jaga Persatuan
- Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD Sumsel Rampung, Siap Bekerja
Baca Juga
Pembentukan Satgas ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur No 165/KPTS/DISPTPH/2025, yang bertujuan untuk memastikan hasil panen petani terserap dengan harga yang sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Pemerintah Provinsi Sumsel telah menetapkan HPP gabah sebesar Rp6.500 per kilogram.
Menurut Ayu Nur Suri, SK ini menjadi dasar hukum yang jelas bagi tim di lapangan dalam menjalankan tugasnya, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah serta pemangku kepentingan dalam mekanisme pembelian gabah.
“Dengan adanya SK ini, Satgas Serap Gabah harus bekerja optimal agar petani tidak dirugikan oleh fluktuasi harga. Bulog dan pihak terkait harus memastikan bahwa penyerapan gabah berjalan efektif,” ujar Ayu saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/3/2025).
Lebih lanjut, ia menyoroti perbedaan harga yang masih terjadi di lapangan. Meskipun HPP telah ditetapkan, petani masih menjual gabah dengan harga bervariasi antara Rp5.100 hingga Rp6.100 per kilogram. Kondisi ini, menurutnya, masih belum ideal bagi kesejahteraan petani.
“Saat ini, kuota penyerapan Bulog masih terbatas, hanya sekitar 20 persen dari total produksi petani. Dengan terbentuknya Satgas, diharapkan daya serap meningkat dan harga gabah lebih stabil sesuai HPP,” tambahnya.
Panen raya di Sumsel yang diperkirakan berlangsung pada 1-5 April 2025 menjadi momentum penting untuk memastikan penyerapan gabah berjalan optimal. Ayu menekankan bahwa pemerintah harus menghindari hambatan birokrasi yang dapat menghambat proses penyerapan hasil panen petani.
“Pemerintah harus memastikan mekanisme serapan berjalan lancar. Jangan sampai ada hambatan yang justru merugikan petani. Satgas harus bekerja cepat dan tepat,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja Satgas agar kebijakan ini tidak hanya sebatas formalitas.
“Kami di DPRD Sumsel akan terus mengawal kebijakan ini. Kami ingin memastikan bahwa petani benar-benar merasakan manfaatnya dan tidak dirugikan oleh tengkulak atau spekulan yang bermain di pasar,” tutupnya.
- Tak Disambut Petinggi PTBA, Komisi XII DPR RI Kecewa dan Ancam Bawa Masalah Operasional ke Panja Pusat
- Jelang Pilkada 2024, Ketua DPRD Sumsel Imbau Masyarakat Jaga Persatuan
- Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD Sumsel Rampung, Siap Bekerja