DPRD Sumsel Minta Evaluasi Kinerja Direksi dan Komisaris PT JSC, Dorong BPK Lakukan Audit

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel, Antoni Yuzar. (dprd sumsel/rmolsumsel.id)
Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel, Antoni Yuzar. (dprd sumsel/rmolsumsel.id)

DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) meminta Pemerintah Provinsi Sumsel segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran direksi dan komisaris PT Jakabaring Sport City (JSC). 


Hal ini dilakukan karena kinerja PT JSC dinilai belum menunjukkan kinerja yang baik, tidak profesional, dan tidak dapat berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

"Laporan keuangan tahun 2023 yang disajikan PT JSC belum cukup memadai sehingga belum dapat memberikan informasi yang akurat dan akuntabel," kata juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel, Antoni Yuzar, dalam rapat paripurna DPRD Sumsel dengan agenda laporan Banggar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2023, Rabu (3/7).

Selain evaluasi, DPRD Sumsel juga akan meminta kepada BPK RI untuk melakukan audit terhadap laporan kinerja dan laporan keuangan PT JSC.

"DPRD Sumsel akan meminta kepada BPK RI untuk melakukan audit terhadap laporan kinerja dan laporan keuangan PT JSC," kata Antoni.

DPRD Sumsel juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Sumsel agar memberikan penilaian secara objektif kepada seluruh Dewan Direksi dan Dewan Komisaris BUMD Provinsi Sumsel yang memiliki kinerja baik dan dapat menambah pendapatan daerah.

"Kami juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Sumsel agar memberikan penilaian secara objektif kepada seluruh Dewan Direksi dan Dewan Komisaris BUMD Provinsi Sumsel yang memiliki kinerja baik dan dapat menambah pendapatan daerah," kata Antoni.

Antoni juga mengingatkan kepada jajaran direksi BUMD milik pemerintah provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) agar dapat melaksanakan bisnis dengan mengedepankan manajemen yang profesional, efektif dan efisien serta lebih meningkatkan kinerja dengan melakukan kreasi, inovasi dan improvisasi dalam menjalankan usaha.

"Terkait dengan BUMD yang tidak lagi memberikan dividen dan sudah dinyatakan tidak sehat serta menjadi beban bagi Pemerintah Provinsi, terhadap BUMD tersebut untuk dievaluasi kembali keberadaanya, bila perlu dilikuidasi/ dimerger dan kepada Biro Perekonomian sebagai OPD pembina untuk melakukan pengawasan secara optimal terhadap kinerja BUMD di Provinsi Sumsel," kata politisi PKB ini.

Terhadap PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Antoni mengatakan agar regulasi pembentukannya disinkronkan kembali dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam hal ini peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dan undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya pasal-pasal yang belum sesuai dengan regulasi terkait. Hal ini harus menjadi perhatian bersama mengingat tujuan didirikannya BUMD adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sehingga dapat tercipta 'Good Corporate Governance (GCG) dalam pengelolaan BUMD," kata Antoni.

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengatakan, pihaknya akan membahas aspirasi DPRD Sumsel ini satu persatu sehingga bisa dilakukan perbaikan termasuk kinerja BUMD di Pemprov Sumsel.

"Ada 29 catatan yang kita terima tadi nanti akan kita tindaklanjuti, 29 itu akan kita perbaiki dan kita tindaklanjuti, itu kan catatan," katanya usai rapat paripurna DPRD Sumsel.