Tewasnya korban Beni dalam fatality di areal PT Trimata Benua pada 20 Februari lalu, masih menyisakan pertanyaan bagi anggota Komisi IV DPRD Sumsel.
- Fatality Trimata Benua Tanggung Jawab Inspektur Tambang, DPRD Sumsel Kini Fokus Pelanggaran Lingkungan
- Trimata Benua Juga Diduga Melakukan Pelanggaran Lingkungan, Dewan Segera Panggil Dinas Lingkungan
- Soal Fatality Trimata Benua, DPRD Sumsel Agendakan Koordinasi dengan Kementerian ESDM
Baca Juga
Oleh sebab itu, seperti dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Hasbi Asadiki yang dibincangi kantor berita RMOLSumsel, pihaknya masih menunggu tindaklanjut hasil rekomendasi atas kecelakaan di areal tambang ini.
"Kita sifatnya masih menunggu, karena itu kami juga mendorong Inspektur Tambang yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk melakukannya (menyampaikan hasil tindak lanjut rekomendasi) segera," katanya, Rabu (30/3).
Politisi Golkar ini berharap kasus ini menjadi atensi bagi seluruh pengusaha dan perusahaan tambang di Sumsel agar tidak terulang. Apalagi sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung awal Maret lalu, kecenderungan kecelakaan ini disebabkan oleh faktor internal perusahaan.
"Apabila didasarkan pada hasil rekomendasi (yang diberikan Kepala Inspektur Tambang, Oktarina Anggereyni) seperti itu. Keselamatan pekerja itu harus jadi prioritas, ini harus menjadi kesimpulan rapat kemarin, bukan hanya tambang di Banyuasin tapi seluruh tambang yang ada di Sumsel," ujarnya.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPRD Sumsel pada 4 Maret 2022 lalu, disebutkan bahwa korban Beni warga Tungkal Jaya Banyuasin yang tewas tersebut merupakan karyawan PT Solusi Daya Indonesia (PT SDI). PT SDI adalah subkontraktor PT Global Makara Teknik (PT GMT), perusahaan yang memegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) di wilayah IUP PT Trimata Benua.
PT GMT diketahui memegang IUJP bernomor 190/I/IUJP/PMDN/2019 dengan kegiatan inti untuk melakukan pengupasan dan pengangkutan tanah penutup (overburden), pengaturan tempat timbunan tanah penutup (disposal) dan menyediakan karyawan untuk mendukung operasional pertambangan, dengan nilai kontrak yang tercatat dalam rencana penggunaan jasa pertambangan mulai Januari 2020-Januari 2025 sebesar Rp2,4 Triliun.
Selain PT GMT, PT Trimata Benua juga berkontrak dengan PT Ombilin Fusi Nusantara (PT OFN) yang memegang IUJP bernomor 239/I/IUJP/PMDN/2019 dengan kegiatan Pengangkutan batubara menuju stockpile, Pengaturan/manajemen Stockpile batubara, dan menyediakan karyawan untuk mendukung operasional pengangkutan batubara.
Terkait aktivitas kesehatan dan keselamatan kerja di bidang pertambangan, berdasarkan penelusuran Kantor Berita RMOLSumsel, PT Trimata Benua baru saja memberikan penghargaan kepada PT GMT dan PT OFN untuk 1 juta jam kerja dengan zero accident pada penutupan bulan K3 Nasional, akhir Februari lalu. Di waktu yang tidak berjauhan dengan kejadian kecelakaan yang menewaskan (fatality) korban Beni. (*/bersambung)
- Pemerintah Targetkan PNBP Minerba Rp124,5 Triliun, Royalti Nikel Naik Hingga 19 Persen
- Universitas Muhammadiyah Palembang Siap Kelola Tambang di Sumsel, Ajukan Izin Batu Bara dan Pasir Korsa
- Pengelolaan Tambang oleh Kampus Harus Diberi Batasan, DPRD Sumsel: Jangan Sampai Ganggu Proses Perkuliahan