DPRD PALI Gelar Rapat Khusus Bahas Dugaan Pelanggaran Tambang oleh PT BSEE 

Ilustrasi tambang. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi tambang. (ist/rmolsumsel.id)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar rapat khusus untuk meminta klarifikasi dari PT Bumi Sekundang Enim Energy (BSEE) atas dugaan pelanggaran kaidah Good Mining Practice yang menyebabkan pencemaran lingkungan. 


Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD PALI, Ubaidillah, didampingi Wakil Ketua II Firdaus Hasbullah MH, Ketua Komisi II Romy Suryadi, dan sejumlah anggota DPRD.  

Dalam rapat tersebut, DPRD PALI menyampaikan laporan masyarakat menunjukkan adanya pelanggaran serius, baik secara teknis operasional tambang maupun dampak lingkungan. 

“Kami ingin mendengar klarifikasi langsung dari PT BSEE terkait laporan yang menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan mereka tidak sesuai dengan kaidah Good Mining Practice dan berdampak negatif terhadap lingkungan,” ungkap H. Ubaidillah.  

Perwakilan PT BSEE, Zulkipli, yang menjabat sebagai Manager Humas dan CSR, menjelaskan, perusahaan telah memenuhi semua perizinan sejak mulai beroperasi pada tahun 2004. "Kami memiliki dokumen lengkap, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), dokumen AMDAL, izin pengelolaan limbah cair, serta dokumen perizinan lainnya yang relevan,” ujarnya.  

Namun, DPRD tetap meminta transparansi dan penyerahan dokumen untuk diverifikasi lebih lanjut. “Dugaan dari masyarakat harus dijawab dengan data yang valid. Kami berharap PT BSEE bekerja sama dengan menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta,” tegas Ubaidillah.  

Anggota DPRD dari Partai Golkar, Darmadi Suhaimi mengungkapkan dugaan pelanggaran lain dalam proses pengangkutan batubara yang tidak sesuai perizinan dan masalah tanah negara di areal pelabuhan. Ia menduga ada keterlibatan oknum pejabat dalam praktik sertifikasi ilegal lahan negara di sekitar dermaga SDJ dan EPI.  

“Masalah tambang ini dari hulu hingga hilir penuh dengan aroma korupsi. Kami akan mendalami laporan ini hingga ke Aparat Penegak Hukum (APH), Satgas Mafia Tanah, dan Kementerian ATR/BPN,” pungkas Darmadi.