DPRD Kota Palembang masih menunggu petunjuk dari Kemendagri terkait pengajuan nama-nama calon Pj Walikota Palembang yang akan menjadi pengganti Harnojoyo yang masa Jabatannya sebagai Walikota Palembang berakhir pada 18 September 2023.
- Dedi Sipriyanto Terjerat Kasus Korupsi PMI, DPRD Palembang Tunggu Usulan PAW dari NasDem
- DPRD Palembang Soroti Lonjakan Sampah Pasca Lebaran dan Kabel Semrawut, Desak Pemkot Lakukan Pembenahan
- DPRD Palembang Soroti 28 Kasus Tabrakan Kapal di Sungai Musi, Minta Pengawasan Diperketat
Baca Juga
“Tentu kalau calon pasti ada yang akan kita ajukan. Tapi kan kita tetap harus menunggu Juklak dan Juknis dari Kemendagri,” Kata Ketua DPRD Palembang, Zainal Abidin, Senin (19/6).
Menurutnya jika hingga saat ini Juklak dan Juknis dari kemendagri terkait pemilihan Pj Walikota belum keluar.
“Saat ini baik Juklak maupun Juknis itu belum turun,.Tapi pasti nanti ada surat dari Kemendagri untuk menunjuk Pj Walikota,” katanya.
Dia menjelaskan kalau sesuai kriteria dan peraturan dari kemendagri, syarat Pj Walikota itu biasanya dari eselon 2a, ada juga yang menyebut 2b bisa.
“Kita belum tau pasti seperti apa, yang jelas terkait nama nama Pj Walikota pengganti Walikota Harnojoyo. Baik DPRD Kota Palembang, Pemprov Sumsel dan Kemendagri maksimal mengajukan 3 nama,” katanya.
Namun terkait nama-nama tersebut, Politisi dari Partai Demokrat tersebut belum bisa menyebutnya.
“Terkait nama-namanya sedang kita godok, untuk posisi Sekda bisa jadi berpotensi. Karena kan golongan 2a, begitu juga asisten-asisten juga bisa, tinggal lihat bagaimana aturannya dari Kemendagri,” katanya.
- Kejati Periksa Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo Terkait Kasus Korupsi Proyek Pasar Cinde
- Dedi Sipriyanto Terjerat Kasus Korupsi PMI, DPRD Palembang Tunggu Usulan PAW dari NasDem
- DPRD Palembang Soroti Lonjakan Sampah Pasca Lebaran dan Kabel Semrawut, Desak Pemkot Lakukan Pembenahan