DPRD DKI Jakarta akan segera menggelar rapat paripurna terkait Perubahan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK). Sidang paripurna akan dilaksanakan pada Selasa mendatang (20/1) atau usai pencoblosan Pemilu 2024.
- DPRD DKI Jakarta Berang Miss Universe Jadi Korban Pelecehan Seksual
- PSI Ceritakan Detik-detik Cinta Mega Kepergok Main Game Diduga Judi Slot
- KPK Pastikan Periksa Prasetio Edi Marsudi Dalam Korupsi Pengadaan Tanah Pulogebang
Baca Juga
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri mengatakan, revisi Perda LMK akan segera dibahas. Tujuannya memperkuat sinergi antara warga, pengurus RT/RW, dengan kelurahan. Sehingga menghasilkan sebuah terobosan program kerja dan optimalisasi fungsi pemerintahan di kelurahan.
“LMK ini kan mitra kerjanya lurah ya. Efektifnya saya lihat mesti ada sinkronisasi antara lurah, warga, RT, RW (dalam-Red) membuat usulan-usulan pembangun kelurahan di tingkat RW masing-masing,” ujar Misan dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Rabu (31/1).
Sementara anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarifudin berharap, masa jabatan anggota LMK sebelumnya hanya tiga tahun. Nantinya, masa jabatan itu menjadi lima tahun.
Perubahan masa kerja itu bertujuan meningkatkan efektivitas kegiatan LMK.
“Sekarang sudah ada perdanya nanti akan memudahkan. Semoga ke depan LMK betul-betul menjadi penyambung aspirasi di wilayah tingkat kelurahan,” kata Syarifudin.
- Bocah yang Hilang 3 Hari di Empat Lawang Ditemukan Selamat
- DPRD DKI Jakarta Berang Miss Universe Jadi Korban Pelecehan Seksual
- PSI Ceritakan Detik-detik Cinta Mega Kepergok Main Game Diduga Judi Slot