DPR mengesahkan lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Ratifikasi Perjanjian Internasional Bidang Pertahanan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/9).
- DPRD Sumsel Hanya Mampu Hasilkan Tiga Perda Sepanjang 2021
- 2.348 Bakal Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lolos Seleksi Administrasi
- Safari Politik AHY Bukan Hanya Untuk Kepentingan Pilpres 2024
Baca Juga
Ketua DPR Puan Maharani memimpin jalannya rapat paripurna terakhir masa bakti 2024-2029 ini.
Adapun lima RUU Perjanjian Internasional Bidang Pertahanan ini yakni RUU tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.
RUU tentang Pengesahan Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
RUU tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian Antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di bidang Pertahanan.
RUU tentang Pengesahan Persetujuan Antara pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
RUU tentang Pengesahan Persediaan antara pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brazil tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan.
"Apakah lima RUU tentang ratifikasi perjanjian internasional bidang pertahanan sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan.
"Sah," jawab anggota dewan.
- Anggota DPR Desak Pemeliharaan Alat Keamanan di Lapas
- DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025
- DPR: Penyegelan Bangunan Ilegal di Puncak Langkah Berani