DPR RI Pertanyakan soal Menteri Investasi Cabut Izin Tambang, Bagaimana di Sumsel?

ilustrasi/foto:RMOLSumsel
ilustrasi/foto:RMOLSumsel

Anggota Komisi VI Fraksi Demokrat Muhammad Nasir, menyoroti pencabutan izin usaha pertambangan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM. 


Dalam rapat dengar pendapat dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Kamis (31/3/2022). Komisi VII DPR RI mencecar Dirjen Minerba, Ridwan Djamaluddin persoalan tersebut.

"Jadi saya melihat lahirnya Undang-undang Minerba karena undang-undang. Jadi sekarang ada Perpres, ada lagi sekarang Menteri Investasi mencabut izin tambang. Ini sekarang ini Menteri Investasi yang berwenang atau Menteri ESDM," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba).

"Kita putuskan di sini sekarang, kalau kita mau serahkan ini ke Menteri Investasi berarti Undang-undang Minerba kita tukar pak," tambahnya.

Hal senada juga disinggung oleh Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PAN Nasril Bahar. Dia mengatakan, berdasarkan Undang-undang IUP dapat dicabut dengan sejumlah kriteria. Pencabutan izin dilakukan oleh Menteri ESDM.

"Di undang-undang ini disebutkan adalah Menteri ESDM, kenapa menteri itu. Ini yang bapak jelaskan. Nggak mungkinlah Keppres itu mendistorsi sebuah Undang-undang, di sini yang kami keberatan," katanya.

Ia mengatakan, Undang-undang merupakan kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Ia pun mempertanyakan alasan pemerintah membuat Keppres dan mendistorsi kekuatan Undang-undang.

Ridwan Djamaluddin sempat menjelaskan,pencabutan izin dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM sebagai Ketua Satgas berdasarkan Keppres Nomor 1 Tahun 2022.

Anggota Komisi VII Fraksi Gerindra Ramson Siagian juga mempertanyakan kekuatan Keppres tersebut sehingga bisa mengalahkan Undang-undang.

"Kenapa Keppres bisa mengalahkan Undang-undang, tidak bisa pelimpahan wewenang juga tidak bisa. Apa dasarnya menteri melakukan pelimpahan wewenang, Menteri ESDM ke Menteri Investasi. Ini debatable ini dari sisi hukum, bisa-bisa batal demi hukum apa yang dilakukan," ujarnya. 

Pertambangan memang kerap menimbulkan permasalahan mulai dari perizinan hingga sederet fatality yang terjadi di wilayah pertambangan. Seperti halnya yang terjadi di Sumatera Selatan, banyaknya kecelakaan maupun pelanggaran dalam aktivitas pertambangan di Sumsel ini, disinyalir akibat minimnya pengawasan dari Dirjen Minerba. 

Lantas bagaimana di Sumsel, dengan sederet fatality yang terjadi apakah Menteri Investasi/Kepala BKPM juga bakal mencabut izin usaha pertambangan?.