Kinerja Penjabat (Pj) kepala daerah yang baru dilantik oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) haruslah dievaluasi. Hal ini untuk mengetahui kinerja dari Pj Kepala Daerah tersebut.
- Ludi-Bertha Belum Ngantor, Pj Sekda Ditunjuk Sebagai Plh Walikota Pagar Alam
- Persiapan Pelantikan, Herman Deru-Cik Ujang Lakukan Pemeriksaan Kesehatan di Kemendagri
- Buntut Dugaan Cawe-cawe Proyek APBD Lahat, Mendagri Didesak Copot Pj Bupati Imam Pasli
Baca Juga
Demikian diungkapkan Anggota Komisi II DPR RI, Aminurokhman dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/5).
Dia mengatakan evaluasi ini harus dilakukan secara berkala seperti enam bulan sekali atau satu tahun sekali. Hal ini sangat diperlukan untuk melihat sejauh mana kinerja para Pj kepala daerah ini dalam membangun komunikasi dan etos kerja di berbagai pemerintahan daerah serta bisa bekerjasama dengan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota.
"Jika kerjanya dianggap tidak bisa memberikan kontribusi positif bagi penyelenggaraan pemerintahan di daerah harus ditarik dan diganti dengan orang yang mempunyai kapasitas yang lebih mumpuni," terangnya.
"Kalau tidak diganti akan berdampak buruk pada stabilitas daerah," tutupnya.
- Anggaran Diperketat, Bupati Muara Enim Minta DPR RI Kawal Pembangunan Infrastruktur
- Evaluasi KPU Pusat hingga Daerah, Komisi II: Kenapa Bisa ada PSU?
- Ludi-Bertha Belum Ngantor, Pj Sekda Ditunjuk Sebagai Plh Walikota Pagar Alam