Kementerian Hukum dan HAM diminta untuk menjelaskan secara eksplisit pada Memorie van Toelichting (Memori Penjelasan) mengenai hukum pidana bagi perbuatan cabul yang dilakukan oleh sesama jenis atau dikenal dengan istilah LGBT sebagaimana diatur dalam naskah Pasal 469 RUU KUHP.
- Program Hilirisasi Presiden Jokowi Berdampak Positif Bagi Pembukaan Lapangan Pekerjaan
- Geser Alex Noerdin, Maman Abdurrahman Jabat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI
- 2 Caleg Empat Lawang Laporkan Dugaan Jual Beli Surat Suara ke Bawaslu Sumsel
Baca Juga
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan menilai hal itu perlu dilakukan mengingat dibutuhkan penjelasan yang dapat dipahami oleh masyarakat awam pada umumnya demi menghindari kesalahpahaman di publik.
“Beberapa hari ini di publik ramai pembahasan tentang LGBT. Meski pidana LGBT dalam naskah RUU KUHP secara lengkap sudah diatur di dalam pasal 469, tapi bukan dengan istilah nama LGBT. Hal ini menjadi concern, apakah nanti di Memorie van Toelichting (Memori Penjelasan) itu bisa ada penjelasannya. Sehingga masyarakat dapat memahaminya secara lengkap. Jadi saya memohon sekali lagi penjelasan Wamenkumham dan tim apakah hal ini sudah benar-benar klir di publik,” ujar politisi fraksi Partai Demokrat tersebut saat menghadiri RDP Komisi III DPR RI dengan Tim Pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej beserta jajaran dalam pembahasan terkait RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5).
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, dalam Pasal 469 RUU KUHP diatur hukum pidana bagi perbuatan cabul yang dilakukan oleh sesama jenis maupun berbeda jenis kelamin.
Menurut Edward, hukum dalam RUU KUHP netral terhadap gender.
“Tetapi ada beberapa rumusan misalnya hukum pidana bagi perbuatan cabul di situ sudah ada. Misalnya, perbuatan cabul itu baik terhadap lawan jenis maupun terhadap sejenis. Tapi kita tidak menyebutkan secara eksplisit,” kata Edward.
- Dewan Pers Gelar Seminar Bahas RUU KUHP demi Tegakkan Kebebasan Pers
- Politisi Demokrat Usul RKUHP Masukkan Pasal tentang Rekayasa Kasus
- Dewan Pers: Kerja Jurnalistik Bukan Kerja Humas!