DPR RI agar segera merevisi undang-undang (UU) Pemilu setelah dikabulkannya penghapusan ambang batas presiden atau presidential threshold 20 persen oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
- Tunggu Keputusan MK, Joncik Muhammad Satu-satunya Kepala Daerah di Sumsel yang Tidak Dilantik
- MK Putuskan Sengketa Pilkada Empat Lawang Lanjut ke Sidang Pembuktian
- Gugatan Money Politik Tidak Terbukti, Askolani-Netta Tunggu Penetapan Resmi KPU Banyuasin
Baca Juga
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti berharap DPR dan pemerintah tidak melakukan manuver terhadap putusan MK dan segera melakukan revisi UU Pemilu yang memantik kegaduhan publik pada Agustus 2024 lalu.
“Kita berharap tidak ada upaya kembali DPR untuk mengubah putusan MK ini dengan sebaliknya. Seperti pernah mereka lakukan di bulan Agustus 2024 lalu yang menimbulkan perlawanan,” kata Ray Rangkuti dalam keterangan tertulisnya yang diterima RMOL, Minggu 5 Desember 2025.
Ray meminta partai politik tidak mencoba mengubah keputusan MK dan menerima dalil bahwa ambang batas presiden 20 persen dihapus.
“Jangan lagi ada rekayasa sana sini yang akan dapat memancing kegusaran publik. Partai politik harus menerima bahwa pandangan mereka tentang PT itu adalah bertentangan dengan konstitusi,” tutup Ray.
- Tunggu Keputusan MK, Joncik Muhammad Satu-satunya Kepala Daerah di Sumsel yang Tidak Dilantik
- MK Putuskan Sengketa Pilkada Empat Lawang Lanjut ke Sidang Pembuktian
- Gugatan Money Politik Tidak Terbukti, Askolani-Netta Tunggu Penetapan Resmi KPU Banyuasin