Pimpinan DPR RI hingga siang ini Rabu (23/11) belum menerima Surat presiden (Surpres) pergantian calon Panglima TNI.
- Anggota DPR Desak Pemeliharaan Alat Keamanan di Lapas
- DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025
- DPR: Penyegelan Bangunan Ilegal di Puncak Langkah Berani
Baca Juga
Namun, Mensesneg Pratikno sebelumnya memastikan bahwa Surpres akan dikirim pada hari ini.
“Perlu saya sampaikan bahwa sampai hari ini surpres dari presiden belum kita terima, tapi mudah-mudahan minggu ini itu sudah masuk ke DPR. Minggu ini kan bisa besok, bisa lusa, bisa juga hari ini sih,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11).
Dasco mengatakan, jika Surpres pergantian Panglima TNI sudah diterima DPR, pihaknya akan segera memproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Tentunya kalau sudah masuk kita akan proses sesuai mekanisme yang berlaku. Tapi kita nanti minta supaya Surpres diproses sesuai mekanisme tapi dengan waktu yang cepat kan begitu,” tuturnya.
Lebih lanjut, Dasco menyebut bahwa calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika tersebut akan dibawa ke paripurna sebelum DPR memasuki rasa reses pertengahan Desember 2022.
“Ya kemungkinan itu terbuka karena mengingat waktu yang kita mau reses ini kan tanggal 15 desember. Sehingga kita akan upayakam proses proses itu berjalan sampai sebelum kita reses,” demikian Dasco.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, pihaknya akan mengirimkan Supres itu pada hari ini karena mengingat DPR akan memasuki masa reses pada 16 Desember 2022 mendatang.
"Surpres penggantian panglima TNI itu kita akan reses juga dalam beberapa waktu ke depan akan reses di DPR. Kita sudah menghitung bahwa pada hari ini akan dikirim kepada DPR surpresnya," kata Pratikno di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11).
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI mengatakan, pihaknya masih memiliki waktu untuk melakukan fit and proper test atau uji kelayakan terhadap calon pengganti Jenderal Andika Perkasa itu.
Fit and proper test, kata Meutya Hafid, kemungkinan dilakukan sebelum masa sidang berakhir.
"Ini masa sidang terakhir kita punya waktu paling lama sebelum masa sidang berakhir 16 Desember 2022," ujar Meutya kepada wartawan.
- Anggota DPR Desak Pemeliharaan Alat Keamanan di Lapas
- DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025
- DPR: Penyegelan Bangunan Ilegal di Puncak Langkah Berani