DPC PKB Palembang secara resmi melaporkan kasus Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) yang berubah menjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS), khususnya 2 TPS di Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang pada tanggal 24 Februari 2024 lalu, kepada Bawaslu Palembang.
- Politik Dagang Ala Partai, Naikkan Posisi Tawar Jelang Pendaftaran, Menjerat Kandidat yang Belum Teruji
- Yudha Pratomo Ingin Koalisi Demokrat-PKB Berlanjut di Pilwako Palembang
- PKB Palembang Belum Pastikan Usung Ratu Dewa di Pilwako
Baca Juga
Ketua Bawaslu Kota Palembang, Yusnar, mengonfirmasi, laporan tersebut telah diregistrasi oleh pihaknya. "Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut dan akan mengumumkan hasil klarifikasi apakah akan masuk ke ranah etik, pidana, atau administrasi," ujarnya.
Yusnar menjelaskan bahwa perhitungan suara dari kedua TPS tersebut dilakukan oleh KPU Kota Palembang. "Kami hanya memberikan saran bahwa hal tersebut merupakan PSL, namun keputusan akhir ada di tangan KPU. Kami hanya melakukan pengawasan dan mencatat semua aktivitas KPU dalam form A," tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Palembang, Syawaluddin, mengonfirmasi bahwa perhitungan suara untuk PSL di 2 TPS di Kemang Agung telah dilakukan. "Proses perhitungan untuk PSL tersebut telah selesai dilakukan, dan semua rekomendasi sudah dijalankan," katanya.
Kedua lembaga tersebut sepakat untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses klarifikasi dan penindakan akan dilakukan dengan cermat dan transparan demi menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan umum.
- Soroti Dugaan Kecurangan Seleksi Panwascam Palembang, Pengamat: Bawaslu Sumsel Harus Bertindak Tegas!
- Politik Dagang Ala Partai, Naikkan Posisi Tawar Jelang Pendaftaran, Menjerat Kandidat yang Belum Teruji
- Yudha Pratomo Ingin Koalisi Demokrat-PKB Berlanjut di Pilwako Palembang