Dosen hingga pejabat di Universitas Lampung (Unila) dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aliran uang yang diterima oleh tersangka Karomani (KRM) selaku Rektor Unila atas penerimaan calon mahasiswa baru (maba) Unila tahun 2022.
- Universitas Lampung Rencanakan Pembentukan Program Studi Kedokteran Hewan
- Sama Seperti Unila, Itera Juga Tolak Mahasiswa Diskusi Bareng Rocky Gerung
- Soal Titip Mahasiswa Unila, Putri Wapres Maruf: Saya Tidak Kenal, Bagaimana Mungkin Menitipkan
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah memeriksa empat orang sebagai saksi untuk tersangka Karomani.
"Jumat (11/11) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Senin (14/11).
Saksi-saksi yang telah diperiksa yaitu Radityo Prasetianto Wibowo selaku swasta; Darlis Herumurti selaku Dosen Teknik Informatika Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS); Mualimin selaku dosen; dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila.
Untuk saksi Radityo dan Darlis kata Ali, didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan sistem program aplikasi yang digunakan dalam penerimaan maba.
"Saksi Mualimin dan Budi Sutomo, kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan aliran uang yang diterima tersangka KRM dari berbagai pihak," pungkas Ali.
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Nurul Ghufron Didukung Siaga 98 Ikuti Seleksi Calon Hakim Agung