DPRD Sumsel merespon sikap tegas Kementerian ESDM yang mengeluarkan rekomentasi sanksi penyetopan aktivitas pertambangan PT Musi Prima Coal di kawasan Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petula Dangku, Kabupaten Muara Enim.
- Aktivitas Tambang Bijih Nikel di Morowali Sebabkan Bencana Alam dan Hilangnya Nyawa
- Investigasi Fatality Bima Putra Abadi Citranusa Belum Diselesaikan Inspektur Tambang, Terdapat Perlakuan Berbeda?
- Inspektur Tambang Sumsel Pasrahkan Nasibnya ke Pusat
Baca Juga
Hasbi Asadiki, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, menyambut positif rekomendasi tersebut, usai rapat dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHK) pada Jumat (10/9) siang.
"Rekomendasi dari pusat (Kementerian ESDM) ini turun tentu ada sebabnya. Menurut (Kepala) Dinas ESDM, Pak Hendri menyatakan itu murni dari kelalaian perusahaan," kata Hasbi.
Kelalaian itu, jelas Hasbi, menyebabkan terjadinya kecelakaan di areal tambang yang menewaskan mandor tambang bernama Nurul Hidayat pada Kamis (12/8) lalu. Tim pusat lantas melakukan investigasi sehingga mengeluarkan rekomendasi.
Komisi IV DPRD Sumsel sendiri, sambung Hasbi, akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan memanggil pihak dari PT Musi Prima Coal, PT Lematang Coal Lestari dan PT Nusa Indo Abadi. Pihaknya jgua telah menjadwalkan rencana pemanggilan perusahaan itu.
“Kejadian ini sudah selayaknya menjadi perhatian seluruh perusahaan tambang lain yang beroperasi di Sumsel,” jelas politisi Partai Golkar itu.
Apalagi tidak hanya terjadi sekali, kecelakaan kembali terjadi di tengah sanksi penyetopan aktifitas tambang. Tepatnya pada Rabu (8/9) kemarin sehingga Hasbi menilai Kementerian ESDP perlu memberikan sanksi lebih berat untuk PT Musi Prima Coal.
"(Sanksi) ini kan sifatnya sementara, kalau memang diperlukan, harusnya dikeluarkan sanksi lebih tegas misalnya penutupan perusahaan, kalau sudah melakukan pelanggaran yang berat," ungkapnya.
Dikatakannya, sejak kewenangan pengelolaan tambang ditarik oleh pusat lewat Surat Edaran dari Direktorat Jendral Mineral dan Batubara Nomor 1481/30.01/DJB/2020 Perihal Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, kerja daerah tidak lagi maksimal.
"Ini yang disayangkan, setelah semua (kewenangan) ditarik pusat, timbul masalah seperti ini. Itulah sebabnya nanti akan kita pertanyakan. Bagaimana Izin Usaha Pertambangan (IUP), Pengawasan, dan sebagainya,"ujarnya.

PT Musi Prima Coal Diminta Jangan Kucing-Kucingan dengan Sanksi
Meski demikian, Hasbi meminta pihak perusahaan terkait, dalam hal ini PT Musi Prima Coal selaku pemegang IUP dan PT Lematang Coal Lestari selaku pemegang IUJP tidak kucing-kucingan dengan sanksi pemerintah.
"Ini negara hukum, kita minta yang memang pihak pemegang IUP ini memegang aturan itu. Jangan main kucing-kucingan, kalau sudah disetop ya setop,"tegasnya.
Regulasi yang dikeluarkan pemerintah itu, lanjutnya wajib ditaati, apalagi oleh perusahaan yang telah memiliki sejumlah catatan kurang baik di Provinsi Sumsel.
Seperti salah satunya permasalahan lingkungan (baca: https://www.rmolsumsel.id/menapak-jejak-dugaan-pencemaran-sungai-penimur-akibat-aktivitas-pertambangan-bagian-pertama), serta pelanggaran lain yang dilakukan.
"Aturan ataupun sanksi ini adalah upaya negara untuk melindungi rakyatnya. Tentu kalau dilanggar, menjadi bagian dari perbuatan melawan hukum. Jangan dianggap sepele untuk urusan seperti ini,"ujarnya.
Bahkan informasinya, permasalahan ini sudah sampai ke pimpinan DPRD Sumsel untuk segera ditindaklanjuti, sehingga Hasbi juga meminta Dinas terkait untuk proaktif merespon kejadian ini.

Perusahaan Abai dengan Prosedur Kesehatan dan Keselamatan
Kecelakaan di areal tambang PT Musi Prima Coal yang terjadi dua kali dalam satu bulan terakhir disebut terjadi akibat minimnya prosedur keamanan dan keselamatan di areal tambang.
Anggota Komisi IV DPRD Sumsel, Askweni mengatakan semua pihak terkait harus bertanggung jawab. Mulai dari regulasi dan pengawasan di areal tambang terkait kejadian ini.
"Safety di areal tambang ini harus menjadi yang utama. Menjadi pertanyaan kita, bagaimana bisa kecelakaan ini terjadi dua kali dalam satu bulan,"kata Askweni.
Oleh sebab itu, pada kasus kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian, Askweni mendorong aparat Kepolisian setempat (Polres Muara Enim) untuk menindaklanjuti penyeledikan.
"Wajib diusut lebih jauh penyebabnya, mulai dari (kecelakaan) yang menyebabkan kematian akibat kelalaian, sampai kejadian kedua kalinya ini,"tegas politisi PKS ini.
- Aktivitas Tambang Bijih Nikel di Morowali Sebabkan Bencana Alam dan Hilangnya Nyawa
- Ratusan Masyarakat Muara Enim, Pali dan Prabumulih Minta Gubernur Tidak Keluarkan Izin Aktivitas Musi Prima Coal
- Lematang Coal Lestari Divonis Denda 2 Miliar karena Terbukti Pindahkan Sungai Penimur, Bagaimana Kompensasi untuk Warga?