Untuk mendorong dunia industri di Tanah Air, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan sejumlah intensif fiskal melalui beragam fasilitas kepabeanan.
- Pemprov Jabar dan bank bjb Gelar Panen Raya Petani Milenial di Karawang
- Kemenag Palembang dan Pegadaian Syariah Bersinergi Urusan Haji
- Proyek 61 Bendungan Ditarget Tuntas Oktober 2024
Baca Juga
Fasilitas ini meliputi Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Industri Kecil Menengah (IKM), KITE Pembebasan, KITE Pengembalian, dan Kawasan Berikat.
“Masing-masing (fasilitas kepabeanan) memberikan insentif fiskal yang berbeda tergantung pada peruntukannya,” katanya dikutip dari keterangan resminya, Jumat (3/6).
Fasilitas KITE IKM ini meliputi, impor bahan baku, bahan penolong, bahan pengemas, barang contoh, dan mesin, dengan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) impor.
Adapun batasan nilai investasi sampai dengan Rp15 miliar dan hasil penjualan paling banyak Rp50 miliar. Kecuali mesin, impor barang-barang tersebut dapat diberikan fasilitas KITE Pembebasan. Sementara itu, untuk barang-barang impor selain barang contoh dan mesin mendapat fasilitas KITE Pengembalian tanpa ada batasan nilai investasi.
KITE Pembebasan memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut PPN dan PPnBM impor. Sedangkan KITE Pengembalian memberikan fasilitas fiskal berupa bea masuk yang dibayar terlebih dahulu untuk kemudian dikembalikan (drawback).
Terakhir yaitu fasilitas Kawasan Berikat. Fasilitas ini diberikan untuk setiap pemasukan barang ke kawasan industri dengan fasilitas fiskal berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh), PPN dan PPnBM impor, serta tidak dipungut PPN atas barang dari dalam negeri.
“Pemberian fasilitas kepabeanan bertujuan untuk menarik investasi, meningkatkan ekspor, penerimaan negara, serta efisiensi biaya produksi dan logistik,” pungkasnya.
- KPK Segera Ungkap Dugaan Gratifikasi di Ditjen Pajak Kemenkeu
- Patuhi Instruksi Megawati, Dua Kepala Daerah PDIP di Sumsel Batal ke Magelang
- Soal Gugatan Pilkada Banyuasin di Mahkamah Konstitusi, Ini Tanggapan Askolani